Belum Dapat Honor, Tiga Penari Erotis Engku Putri Jadi Tersangka

Belum Dapat Honor, Tiga Penari Erotis Engku Putri Jadi Tersangka

Tiga penari erotis yang beraksi di Engku Putri diperiksa polisi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Unit V Polresta Barelang akhirnya menetapkan lima tersangka kasus tari eksotis yang digelar dalam Pesta Rakyat dalam acara Pelantikan Pengurus Penjaga Marwah Rudi, Sabtu (14/4/2018)

Ada pun lima tersangka yakni tiga orang Penari dikenakan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 Undang Undang Pornografi.

"Sudah kita tetapkan lima tersangka tiga orang penari dikenakan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 Undang Undang Pornografi No. 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun penjara atas hasil gelar perkara," ujar Kapolres Barelang Kombes pol Hengki melalui Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018)

Baca juga:

Tersandung Tarian Erotis, Pengurus Penjaga Marwah Rudi Membubarkan Diri

Belum Dapat Honor, Tiga Penari Erotis Engku Putri Jadi Tersangka

Wali Kota Rudi Bicara soal Laporan Polisi Tarian Erotis

 

Andri menambahkan, ketiga penari tersebut yakni H,R dan N sedangkan sedangkan untuk pengurus Penjaga Marwah Rudi, yakni H dan A. Penyidik tak menutup kemungkinan menambah tersangka.

"Ketiga penari tersebut yakni H,R dan N sedangkan sedangkan untuk pengurus Penjaga Marwah Rudi yakni H dan A dan nantinya akan ada kemungkinan ada penambahan baru tersangka," ujar Andri Kurniawan.

Ketiga penari itu dikabarkan belum mendapat bayaran dari pihak panitia.

Baca juga:

Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi Bongkar Aktivitas Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Seksual

 

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews