Wali Kota Rudi Bicara soal Laporan Polisi Tarian Erotis

Wali Kota Rudi Bicara soal Laporan Polisi Tarian Erotis

Wali Kota Batam HM Rudi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak mengetahui kegiatan tarian erotis di Dataran Engku Putri, Sabtu (14/4/2018). Rudi mengaku agenda tersebut di luar agenda Penjaga Marwah Rudi (PMR). Agenda tersebut hanya berisi pelantikan pengurus PMR, Bakti Sosial dan Pesta Rakyat. 

"Pelantikan betul ada di sini (Kantor Wali Kota Batam), tapi kegiatan tarian-tarian itu, kalau kami tahu tentu kami tidak izinkan, saya juga memang tidak tau kegiatan itu," ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/4/2018). 

Selain menyesalkan tarian erotis itu, Rudi juga menyampaikan bahwa pada malam harinya juga banyak ditemukan plastik-plastik yang tidak boleh digunakan di tempat tersebut.

Maka untuk kedepannya, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di Dataran Engku Putri, akan diseleksi secara ketat agar kejadian itu tidak terjadi lagi," ujarnya.

Baca juga:

Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

 

Ia pun mengatakan kedepan agenda di Engku Putri akan diseleksi lebih ketat. 

"Karena sekretariat di bawah Pak Sekda, bukan acara saja, mudah-mudahan diseleksilah sama Pak Sekda," katanya. 

Untuk penggunaan nama Rudi pada ormas PMR, Rudi mengaku bahwa dirinya tidak masuk dalam ormas tersebut karena dalam akta pendirian organisasi tidak ada disebutkan nama Rudi.

Dan setelah kejadian ini, Ia sudah menyurati pihak PMR agar nama Rudi tidak boleh dipakai lagi. 

"Nama Muhammad Rudi tidak boleh dipakai lagi, itu hak prerogatif saya, untuk membubarkan ormas itu bukan hak saya, biar menjadi ranah pengadilan,sebelumnya memang saya sudah ragu-ragu dengan adanya ormas ini, tapi karena masyarakat tentu kita coba lindungi," katanya. 

Terkait laporan kepada kepolisian, Rudi mengatakan bukan dirinya yang melaporkan, namun dari Forum Pembauran Kebangsaan sudah lebih dulu dan lagi pula menurutnya ia tidak dirugikan. Dan pihak panitia pelaksana beserta Event Organizer (EO) yang menjadi pihak terlapor. 

"Kalau saya lapor berarti nama saya dirugikan tentu tidak rugilah, apa ruginya sama saya, kan hanya isu berkembang aja, lagipula tidakpun ada yang melapor kepada pihak kepolisian, dari kepolisian dapat bertindak tanpa laporan karena itu menyangku porno aksi," katanya.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews