KPU Sosialisasi Persiapan Caleg DPD dan DPRD Kepri

KPU Sosialisasi Persiapan Caleg DPD dan DPRD Kepri

Rapat sosialisasi dan koordinasi terkait persiapan pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Kepri

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kepri menyelenggarakan rapat sosialisasi dan koordinasi terkait persiapan pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Kepri pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan bahwa rakor ini merupakan rapat lanjutan untuk memberikan informasi kepada anggota partai politik yang nantinya akan mengikuti pemilihan legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, Provinsi maupun Dapil Kepri.

"Rapat ini hadir lembaga lain yang juga ikut berwenang dalam penentuan persyaratan pencalonan, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kemenkumham hingga Diknas Kepri dan Bawaslu Kepri," tegas Arison di Plaza Hotel Tanjungpinang,Rabu (4/7/2018).

Sehingga lanjut Arison, masing-masing calon legislatif (caleg) yang akan mendaftar dapat mengetahui tahapan dan langkah-langkah pendaftaran calon tersebut.

"Untuk pendaftaran legislatif DPR dan DPRD Provinsi Kepri telah dibuka dari 4 hingga 17 Juli 2018, sedangkan untuk DPD akan dibuka pada 9 sampai 11 Juli 2018," ujar Arison.

Adapun syarat-syarat pencalonan DPR dan DPRD Kepri sebagai berikut ; pertama diajukan oleh pimpinan partai politik yang sah, jumlah bakal calon seratus persen dari jumlah kursi yang ditentukan dapil, memiliki minimal 30 persen keterwakilan perempuan setiap dapil, seleksi calon dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca juga:

Berjenggot Lebat, Perempuan Ini Tetap Percaya Diri

Binsar Tambunan: Persediaan Air di Batam Terbatas

Lukita Bantah Perlambat Proses Hibah Aset BP Batam

 

"Yang juga penting adalah Calon legislatif tidak merupakan mantan narapidana korupsi, kasus seksual terhadap anak dan juga bukan bandar narkoba," kata Arison.

Lanjut Arison selain itu caleg dapat melengkapi persyaratan administrasi seperti Surat dinyatakan sehat baik Jasmani Rohani atau Jiwa, bebas dari Narkoba yang didapat dari Rumah Sakit Pemerintah yang terakreditasi, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kelakuan baik dari Kepolisian, Surat Tanda bukan mantan tahanan pidana yang didapat dari Pengadilan Negeri dan Kemkumham Serta Legalisir Ijazah yang didapat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

(*)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews