Lukita Bantah Perlambat Proses Hibah Aset BP Batam

Lukita Bantah Perlambat Proses Hibah Aset BP Batam

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo. (foto: Johannes/Batamnews)

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo membantah bahwa pihaknya memperlama proses hibah aset. Pengalihan aset itu dari BP Batam ke Pemerintah Kota Batam. 

Sebelumya Wali Kota Batam, HM Rudi meminta proses penglihan aset dapat dipercepat, terutama untuk pasar induk Jodoh. 

"Sebenarnya saya tidak mau berpolemik di media, sejak awal dalam program seratus hari kerja saya, pengalihan aset menjadi salah satu program saya," ujar Lukita, Rabu (4/7/2018). 

Dalam proses hibah aset ini, ada prosedur yang harus dijalani. Pertama harus mengajukan ke Menteri Keuangan, dan setelah itu ke Presdien RI. 

"Pasar induk jodoh itu nilainya lebih dari 10 miliar jadi perlu persetujuan dari Presiden RI," kata dia. 

Saat ini proses pengalihan aset itu sudah berada di Menteri Keuangan. Jika sudah diserahkan kepada BP Batam, maka selanjutnya akan diproses untuk dialihkan kepada Pemko Batam. 

"Tim dari Presiden juga sudah turun untuk cek kondisi aset, saya cek prosesnya sudah di menteri keuangan, kami tidak ada keinginan untuk memperlama," katanya tegas. 

(ret)

Baca juga:

Warga Perlu Pahami Mekanisme BPN, Sebelum Ajukan PTSL

Binsar Tambunan: Persediaan Air di Batam Terbatas

Berjenggot Lebat, Perempuan Ini Tetap Percaya Diri

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews