Keluarga Korban Kapal Tenggelam Toba Akan Terima Santunan Rp 67 Juta

Keluarga Korban Kapal Tenggelam Toba Akan Terima Santunan Rp 67 Juta

Pemerintah akan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris dari korban Kapal Sinar Bangun (foto: okezone.com)

Samosir - Pemerintah akan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris dari korban Kapal Sinar Bangun. Masing-masing ahli waris dari 164 orang hilang dalam tragedi itu berhak atas uang santunan Rp 67 juta per orang. 

Uang santunan ini bersumber dari Kementerian Sosial, PT Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rinciannya, Rp15 juta dari Kementerian Sosial, Rp 2 juta dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja.

Dilansir dari viva.co.id, menurut Bupati Simalungun, JR Saragih, penyaluran santunan segara diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Pemerintah Kabupaten sedang mendata identitas keluarga korban yang berhak menerima santunan itu.

Baca juga:

Kronologi Penemuan Nining, Hilang Terseret Ombak 1.5 Tahun

Hilang Terseret Ombak 1,5 Tahun Lalu, Nining Mendadak Muncul Seperti Ini

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, datang langsung dari Jakarta ke Simalungun untuk memastikan pemberian santunan itu. Dia telah berkoordinasi dengan Bupati dan PT Jasa Raharja untuk mempercepat proses penyaluran santunan.

"Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan lembaga terkait; sudah didata dan diklarifikasi jumlahnya," kata Budi, didampingi bupati JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun, pada Senin, 2 Juli 2018.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menerbitkan surat keterangan sehingga dana bantuan diterima tepat sasaran, yaitu keluarga korban atau ahli warisnya.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews