Dekan Umrah Abdul Malik: Pekerja Asing Harus Berbahasa Indonesia

Dekan Umrah Abdul Malik: Pekerja Asing  Harus Berbahasa Indonesia

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UMRAH Abdul Malik. (foto:keprigov)

Tanjungpinang - Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UMRAH Abdul Malik mengatakan perlu adanya kebijakan tegas pemerintah daerah maupun pusat untuk mewajibkan pekerja asing di Provinsi Kepri untuk berbahasa Indonesia.

Hal ini disampaikan Abdul Malik mewakili akademisi dalam penyuluhan penggunaan bahasa negara di media massa oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepri di Tanjungpinang,Kamis (28/6).

"Seharusnya setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib untuk mampu menguasai bahasa Indonesia," ujar Abdul Malik dilansir dari keprigov.id.

Lanjut Abdul Malik hal itu dilakukan untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai salah satu alat komunikasi Nasional yang ada di Indonesia.

"Jangan sampai bertahun-tahun bekerja di Indonesia, namun tak mengerti bahasa Indonesia," ujar Abdul Malik.

Baca juga:

Curi Dua Laptop di Tempat Kerja, Aksi Terekam CCTV

Ariel NOAH Pacari Pevita Pearce?

 

Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dari Kantor Bahasa bersama Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat membuat kebijakan khusus terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

"Salah satunya perizinan bagi perusahaan multinasional yang memiliki pekerjaan asing dapat menerapkan persyaratan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia," tegas Abdul Malik.

Sehingga kedepannya, lanjut Abdul Malik setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Kepri harus memiliki kemampuan penguasaan bahasa Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews