Kapolda Instruksikan Ungkap Kasus Penyelundupan Kontainer Berisi Mikol

Kapolda Instruksikan Ungkap Kasus Penyelundupan Kontainer Berisi Mikol

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi menginstruksikan Polres Bintan segera ungkap kasus kontainer berisikan 10 ribuan botol minuman alkohol (mikol) yang diamankan 3 Maret 2018 lalu di Pelabuhan Pelindo Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

"Kami dukung agar kasus kontainer berisikan mikol itu sepenuhnya diungkap. Apalagi kami dan Polres sudah sepakat dengan masalah ini," ujar Didid di Terminal Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Bintan, kemarin.

Sejak 5 kontainer itu berhasil ditangkap, penyidik Polda Kepri bersama Polres Bintan telah melakukan 3 kali gelar perkara di Mapolda Kepri di Batam. 4 kontainer merupakan milik PT Pelni dan 1 kontainer lagi milik PIDC.

Berita lainnya:

Lelang 6960 Unit HP Xiaomi di Lanal Batam, Satu Unit Dihargai Sekitar Rp 450 Ribu

Leher Ditempel Pisau, Karyawati Mukakuning Diperkosa Sopir Angkot

BRI Mendadak Blokir Kartu ATM, Nasabah Serbu Kantor-kantor Cabang

 

"Sudah dua kali digelar perkara dan kemarin kembali rapat lagi. Jadi tiga kalilah gelar perkaranya," katanya.

Kepemilikan barang-barang seludupan dalam kontainer itu harus benar-benar ditelusuri dengan seksama. Sebab kasus tersebut sangat berkaitan dengan korporasi atau perusahaan.

Proses penyidikan dalam kasus ini akan berjalan sesuai tahapan. Kemudian dapat dipastikannya tak akan ada tekanan dari berbagai pihak.

"Sejauh ini tidak ada kesulitan, karena tahap penyidikannya harus melalui proses. Kalau tekanan, tidak ada sampai saat ini," tambahnya.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) kasus tangkapan lima kontainer ini sudah dikoordinasikan mereka dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. 

"Ya boleh, tapi kan tidak harus ada tersangka," sebutnya.

Baca juga:

Bandara Busung Bintan Jadi Rebutan Maskapai Dalam dan Luar Negeri

 

Apabila ada perkembangan yang mengarah ke penetapan tersangka. Penyidik Polres Bintan akan berkoordinasi kembali dengan penyidik Kejari Tanjungpinang. Selanjutnya akan diberitahukan kepada awak media.

"Pastilah kami kabari dan ekspos dengan rekan media. Tapi sabar ya," katanya.

Informasi di lapangan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus ini. Diantaranya Koordinator Lapangan PT Pelni, Ganda, Pengusaha Hiburan Malam di Tanjungpinang, berinisial Mtn alias Ahi. Bahkan Wakil Ketua BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus diamankannya lima kontainer itu. Kalau soal lain tak ada," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews