Giliran Dua Emak-emak Nyabu di Tanjunguban Dicokok Polisi

Giliran Dua Emak-emak Nyabu di Tanjunguban Dicokok Polisi

Petugas menggiring para tersangka narkoba ke sel tahanan Polres Bintan. (Foto: Ari/batamnews).

Bintan - Narkoba jenis sabu kini bukan hanya konsumsi kalangan tertentu. Hal ini terbukti dari ditangkapnya dua emak-emak di Tanjunguban yang dicokok polisi karena mengonsumsi sabu.

Dua emak-emak ini masing-masing berinisial MW dan MO. Mereka digaruk bersama lima pria yakni EK, RB, JF, SG, dan AG di lima lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko Purwantoro mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada 31 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka ditangkap di Jalan Hangtuah Samping Kantor Lurah Tanjunguban Kota, Jalan Hang Tuah Gang Taqwa Kelurahan Tanjunguban Kota, Kampung Raya Tanjunguban Kota, Jalan Diponegoro Kampung Jeruk Tanjunguban Kota dan halte bus Busung Simpang RSUD Tanjunguban.
       
"Ketujuh pelaku kita tangkap di TKP yang berbeda," ujar Joko, Jumat (2/11/2018).

Di TKP Jalan Hangtuah samping Kantor Lurah Tanjunguban Kota, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 buah bong, 10 buah plastik bening, 2 buah mancis, 1 unit ponsel Nokia dan 1 unit ponsel Xiomi A4. 

Kemudian di TKP Jalan Hang Tuah Gang Taqwa Kelurahan Tanjunguban Kota turut diamankan 1 buah paket kecil dengan berat kotor 0,14 gram, uang tunai Rp 1000, 1 unit ponsel Oppo A37 dan 1 unit motor Yamaha Mio 125.

Berikutnya, di TKP Kampung Raya Tanjunguban Kota diamankan 1 buah bong, 1 buah gunting, 25 buah plastik bening, 3 buah plastik diduga bekas sabu, 1 unit ponsel Oppo A37, 1 unit ponsel Xiomi, 1 unit ponsel Nokia 105, 2 buah korek api, 3 stel baju dan uang tunai Rp 700.000.

Pada TKP Jalan Diponegoro Kampung Jeruk Tanjunguban Kota diamankan 5 paket sabu berukuran sedang dan 5 paket kecil dengan berat kotor 29,32 gram, 40 buah plastik bening, 1 unit ponsel Samsung lipat, 1 unit ponsel Samsung Duos dan 1 unit ponsel Advan.

TKP terakhir di halte bus Busung Simpang RSUD Tanjunguban diamankan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BP 4323 MB, 1 unit ponsel Samsung senter, 1 unit ponsel Samsung Galaxi, 1 unit ponsel Sony Xperia, 1 unit ponsel iPhone 6 dan uang tunai Rp 1.050.000.
    
"Barang buktinya sudah kita amankan. Sedangkan 7 pelakunya sudah di sel tahanan. Kasus ini masih kita selidiki," ucapnya.

Baca: Pesta Sabu, Empat Emak-emak Digaruk Polisi Tanjungpinang

Sebelumnya, kalangan emak-emak nyabu juga diringkus Polres Tanjungpinang. Setidaknya ada empat orang perempuan yang ditangkap di lokasi yang berbeda, beberapa waktu lalu.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews