Pesta Sabu, Empat Emak-emak Digaruk Polisi Tanjungpinang

Pesta Sabu, Empat Emak-emak Digaruk Polisi Tanjungpinang

Tujuh tersangka narkoba yang digaruk dari tempat terpisah oleh polisi Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Kepolisian Tanjungpinang menangkap tujuh pemakai dan pengedar narkoba. Empat diantaranya merupakan emak-emak yang ditangkap secara terpisah.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menuturkan tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisal AH, RH, RN, RW, RSH, SI,  dan EN. Empat nama terakhir merupakan perempuan

"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 45 gram," kata Efendri, Selasa (30/10/2018).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah AH. Dia diringkus di Jalan DI. Panjaitan, tepatnya depan Swalayan Welcome bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram pada Sabtu (20/10/2018).

"Setelah diinterogasi AH mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang perempuan berinisial RN," kata dia.

Dari pengembangan AH, polisi kemudian meringkus RN di Perumahan Pinang Merah, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 01.25 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram. 

Pada hari yang sama, petugas menggerebek tiga orang pelaku yang  sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Handoyo Putro.

"Tiga pelaku itu yakni RW, SI dan RSH, salah satu dari pelaku ini adiknya RN," jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku ini petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,83 gram, seperangkat alat isap sabu dan beberapa unit handphone.

Tak hanya sampai di situ, setelah dikembangkan lagi, petugas kembali meringkus dua orang yakni RH dan EN sedang pesta narkoba di dalam kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku ini petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 41,12 gram dan satu paket ganja seberat 0,71 gram.

"Ketujuh tersangka ini merupakan satu rangkaian, dan narkoba itu rata-rata berasal dari RN,"ungkapnya.

Kini, ketujuh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews