Bantai Ratusan Buaya, Warga Sorong yang Terlibat Akan Dipidana

Bantai Ratusan Buaya, Warga Sorong yang Terlibat Akan Dipidana

Sebayak 292 buaya dibantai di Sorong, Sabtu (14/7/2018). (Foto: detik.com)

Sorong -  Sebayak 292 buaya dibantai di Sorong, Sabtu (14/7/2018). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan peristiwa pembantaian tersebut. Kementerian memastikan buaya-buaya itu milik pemerintah.

"Semua milik pemerintah. Indukan bisa diambil dari penangkaran lain ataupun bisa mengambil dari alam ketika masih muda," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno ketika dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018).

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran itu. Jika terungkap, warga yang terlibat terancam kurungan penjara 9 bulan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

"Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan," kata Hary mengutip isi Pasal 302 KUHP, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (16/7/2018).

Baca juga:

Proyek Pelantar I dan II Tanjungpinang Rampung Akhir Tahun

Rumah Kawin Kepiting Juara 1 Lomba Teknologi Tepat Guna

 

Namun Hary menyebut pihaknya hingga saat ini belum menangkap pelaku pembataian 292 ekor buaya, dan penjarahan anak buaya tersebut. Polisi hingga saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

"Dalam proses penyidikan. Masih didalami dan olah TKP," ucap Hary.

Untuk anak-anak buaya yang dijarah warga, dikatakan Hary sebagian dikubur dan dimanfaatkan oleh pemilik penangkar PT Mitra Lestari Abadi (MLA).

Kasus ini bermula, seorang warga Sorong bernama Sugito tewas diterkam buaya. Pada Jumat malam, mereka mendatangi penangkaran untuk meminta agar penangkaran itu ditutup. 

Mereka juga menanyakan izin usaha yang dimiliki leh CV MLA. Dalam pertemuan itu, CV MLA berkomitmen akan menunjukkan izin usaha dan menyanggupi memberikan uang santunan.

Kemudian pada Sabtu (14/7), Sugito dimakamkan. Tak lama setelah pemakaman berakhir sebanyak kurang lebih 400 orang mendatangi penangkaran yang dikelola CV MLA. Mereka langsung melakukan tindakan perusakan kantor.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews