106 PNS Mangkir, Nurdin Basirun Kirim Teguran Tertulis

106 PNS Mangkir, Nurdin Basirun Kirim Teguran Tertulis

ilustrasi

Tanjungpinang - Sebanyak 106 orang PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang mangkir pada apel khusus 21 Juni lalu, diberi teguran tertulis oleh Gubernur Nurdin Basirun.

“Bersama ini diberikan Teguran Tertulis kepada saudara (nama-nama terlampir) karena tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan pada hari yang tidak diperkenankan,” kata Gubernur melalui surat nomor 120/0866/BKPSDM/SET tertanggal 25 Juni 2018 dengan perihal surat teguran disiplin.

Nama-nama terlampir terdiri dari 23 orang diberi sanksi karena tidak hadir tanpa keterangan, 33 orang izin dinas, 17 orang mengambil cuti tahunan, 5 orang melakukan perjalanan dinas, termasuk 28 kepala OPD diberi sanksi yang sama. 

Pasalnya sesuai surat Menpan RB perihal penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Kepri perihal apel khusus 21 Juni 2018, tidak dibenarkan bagi PNS untuk mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama.

Disamping itu Nurdin juga melarang melakukan perjalanan dinas maupun izin dinas pada waktu tersebut. Izin hanya diberikan pada yang sakit dengan bukti surat dari dokter.

Baca juga:

Perpustakaan Daerah Kepri Targetkan 81 Ribu Pengunjung

Delapan Pegawai Eselon Pemko Batam Incar Tiga Posisi Kadis

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews