Pengusaha Curhat ke BP Batam, Ini Usulan dan Keluhannya

Pengusaha Curhat ke BP Batam, Ini Usulan dan Keluhannya

(Foto: 17sekians.com)

Batam - BP Batam segera meng-upgrade fasilitas pelabuhan dan bandara dan mengusulkan operasional kapal roro berbendera Indonesia untuk melayani jalur Batam-Singapura. 

“Dukungan untuk UMKM, pengadan Market place/ display produk di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan dan area Welcome to Batam, Pelatihan/pembinaan secara konsisten oleh Pemda, Penyelenggaran event dan Sertifikasi dan perizinan produk,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (4/7/2018) di Grand I Hotel Batam.

Diskusi pelaku usaha dalam membedah dan menyikapi pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri Triwulan I tahun 2018 digelar di hotel tersebut.

Berbagai usulan muncul dalam rapat itu. Berikut beberapa usulan dan keluhan para pengusaha.

Untuk PMA

BP Batam juga akan mengusulkan kepada BKPM agar mempertimbangkan galangan kapal di Batam yang mayoritas berstatus PMA, sehingga tidak dapat ikut serta di proyek pengadaan kapal dari pemerintah. 

Asing Diizinkan Memiliki Properti

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengizinkan pembangunan rumah tapak bagi pekerja di lahan-lahan perumahan yang sudah dialokasikan.  Dan memperbolehkan kepemilikan properti oleh orang asing. 

“Beberapa masukan dari pelaku usaha, dan stakeholder dari Pemerintah Daerah, kementrian dan lembaga,” ujar Lukita. 

Baca juga:

Ini 20 Universitas Dunia yang Sulit Ditembus Calon Mahasiswa

Riki Sebut Batam Masih Primadona Investor Singapura dan Malaysia

 

Harga Bahan Pokok yang Tinggi

Selain dua hal itu, ada beberapa keluhan pengusaha lain, di antaranya : Mahalnya harga bahan pokok. Sehingga akan dibentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk bahan pokok dapat ditempatkan di Batam. 

“Lalu adanya satu pasar induk yang menjadi pusat distribusi bahan pokok,” kata Lukita.

Pelaksanaan FTZ murni Kementrian/Lembaga mendelegasikan kewenangan BP Batam sesuai praktek FTZ Internasional. 

UU Tarif Pelabuhan

Kemudian Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) nomor 148 tentang tarif jasa pelabuhan yang dikeluhkan. 

“Sedang menunggu finalisasi di Biro Hukum Kementrian Keuangan,” kata dia.

Revisi PMK nomor 229 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 

Perlakuan imigrasi untuk tenaga kerja asing, peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016.  Kartu izin tinggal terbatas (KITAS), smart card, Visa pekerja dan bisnis (Dirjen Imigrasi).

Pengembangan Pariwisata

Untuk pariwisata ada beberapa masukan yaitu: pengembangan objek wisata baru oleh BP Batam dan Pemda, pemeliharaan objek wisata dan program hot deals.

Perizinan Industri

Terkait PP nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri, penegasan pelaksanaan PP 132/2015 khususnya pasal fasilitas industri seperti Andalim, ketengalistrikan dan air.

“Perizinan di BP Batam, pihak kami telah membentuk satgas untuk mempercepat perizinan,” jelasnya.

Biaya Logistik yang Mahal

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews