Hamili Pacar di Bawah Umur, MH Dipolisikan

Hamili Pacar di Bawah Umur, MH Dipolisikan

MH (25) ditangkap karena telah menghamili MT anak di bawah umur

Bintan - Nelayan asal Kijang, berinisial MH (25) ditangkap di Perumahan Bella Oktaviari, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). 

MH ditangkap atas laporan orangtua sang pacar MT (15) karena diduga telah menghamili anaknya karena masih di bawah umur.

Laporan itu diberikan orang tua korban dengan Nomor LP - B/ 24/ VI/ 2018/ Kepri/ Res Bintan/ Sek Bintim tanggal 28 Juni 2018.

"Iya kita tangkap pelaku kemarin. Pelaku terbukti mencabuli anak di bawah umur hingga hamil," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Senin (2/7/2018).

Baca juga:

Pemkab Bintan Sambut Khusus Kapal Pesiar Dream Cruise

Longrich Tawarkan Bisnis Start Up Bermodal Miring di Batam

 

Berdasarkan laporan tersebut, korban sempat dibawa lari MH. Kejadian itu terjadi saat orangtua korban ke tempat anaknya bekerja di Kedai Kopi Bunda, Jalan Kampung Pisang, 20 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Di sana orangtua korban tidak mendapati anaknya dan diketahui korban kabur bersama kekasihnya itu, MH.

Beberapa hari kemudian, korban baru dapat dihubungi lewat telpon selulernya. Melalui komunikasi itu, korban mengaku sudah berada di Lingga.

"Awal Juni korban pulang ke rumah bersama tersangka. Di situlah korban memberitahukan bahwa dia sedang hamil," katanya.

Selang beberapa minggu, orangtua korban tidak bisa menahan rasa sedih dengan musibah yang dialami anaknya. Lalu, dengan berat hati tersangka pun dilaporkannya ke polisi.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews