Polisi Tangkap Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjungpinang

Polisi Tangkap Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap penyelundup rokok ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Jumat (21/6/2018) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Rokok dengan berbagai merk itu akan diseludupkan dengan tujuan ke pulau-pulau.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kasus ini masih didalami Sat Reskrim. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berbagai jenis merk rokok.

"Benar tadi pagi kami amankan, Ini informasi dari Intel ditindaklanjuti oleh Reskrim," katanya. 

Baca juga:

Miris, Ekstremis Yahudi Rayakan Kematian Bayi Palestina yang Dibakar Hidup-hidup

Argentina Kalah Telak 3-0, Maradona Menangis?

 

Sementara itu untuk jumlah rokok diamankan petugas, kata Kapolres, pihaknya belum mengetahui karena masih diselidiki.

"Yang jelas kami membenarkan penangkapan rokok tersebut," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews