Kasus Ujaran Kebencian

Ria Siregar: Saya Khilaf, Beri Kesempatan Sekali Lagi Untuk Berubah

Ria Siregar: Saya Khilaf, Beri Kesempatan Sekali Lagi Untuk Berubah

Ria Siregar minta maaf dan minta diberikan kesempatan untuk berubah atas kesalahannya. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan orang dari kumpulan marga Siregar mendatangi Polresta Barelang untuk memberikan dukungan moral kepada Ria Siregar.

Unit V Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Ria Siregar mantan perawat Rumah Sakit Elizabeth sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca juga:

Ke Mana Miliaran Setoran Retribusi Parkir Batam Menguap?

Status Facebook Ria Siregar Hingga Kepala Sekolah yang Berujung Penjara

Mantan Perawat Ria Siregar Terancam 6 Tahun Penjara

 

Unggahannya di media sosial Facebook menuai konflik karena berisi ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia dijerat pasal 28 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Ria mengaku dirinya bersalah dan memohon diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki kesalahannya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ria tampak menangis terisak isak memohon kepada masyarakat Batam untuk dimaafkan. Ia tampak didamping persatuan kumpulan marga Siregar Kota Batam

Ia mengangkat tangan sambil memohon maaf. Ia meminta diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan alasan khilaf.

"Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya memohonkan berikan kesempatan sekali lagi untuk berubah, berubah menjadi orang baik. Saya khilaf. Saya pikir perkataan saya tidak mengarah kepada hukum, tidak membuat sakit hati orang banyak. Saya mohon diberikan kesempatan," ujar Ria sambil memelas dan menyesali kekhilafannya di depan kamera wartawan, Senin (21/5/2018)

Penyidik Mapolresta Barelang membenarkan adanya puluhan orang dari marga Siregar yang mendatangi Mapolres Barelang untuk memberikan dukungan moral kepada Ria Siregar.

"Katanya rombongan yang menjenguk Ria dari perkumpulan marga Siregar dan mereka memberikan dukungan moral kepada tersangka," ujar salah seorang penyidik tersebut

Seperti diberitakan sebelumnya, Ria menjadi tersangka kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian di Facebook terkait agama. Mantan perawat itu pun terancam hukuman penjara 6 tahun pidana penjara setelah dijerat Pasal 28 UU ITE oleh polisi.

Ia memposting unggahan kekesalannya di Facebook miliknya pasca-tragedi serangan teror bom di Surabaya, Jakarta dan Polda Riau. Dalam tulisannya di facebook, ia meluapkan kekesalannya.

Ia mengaku kesal melihat cara ibadah pemeluk agama lain, terutama terkait dengan teror bom tersebut. Ria juga menyinggung soal puasa selama Ramadan.

Baca juga:

Kapal KM Bukit Raya Hantam Karang, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Galangan Kapal di Batam Butuh Karyawan untuk 4 Posisi Ini

Perusahaan Asal Jepang di Batam Buka Lowongan untuk 6 Posisi

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews