DPRD: Kenaikan Pajak Air Meroket 900 Persen, Terutama Batam

DPRD: Kenaikan Pajak Air Meroket 900 Persen, Terutama Batam

Salah satu waduk sumber air bersih di Batam (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan nilai perolehan air dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik. Kenaikan ini terhitung mencapai 900 persen. 

Ironinya, kenaikan pajak permukaan air ini hanya berlaku di Batam, tidak di daerah lain seperti Karimun dan Tanjungpinang. Padahal ATB Batam selama ini menyuplai air untuk masyarakat.

“Kenaikan pajak air permukaan mencapai 900 persen, dari terdahulu yang masih Rp 20 per meter kubik, namun saat ini menjadi Rp 180 per meter kubik,” ujar Ketua Panitia Khusus Perda Pajak dan Retribusi, Sahat Sianturi beberapa hari lalu.

Ia memaparkan, penetapan pajak air permukaan, diambil dari 10 persen nilai perolehan air, dan didapatkan angka nilai perolehan air sebesar Rp 1.880. 

Baca juga:

Pajak Naik 900 Persen, BP Batam Terpaksa Naikkan Tarif Air ATB

Nurdin Basirun: Tarif Air di Batam Tidak Naik

Nurdin Basirun Ngaku Tak Tanda Tangan, Ternyata Pajak Air Disetujui Naik 900 Persen

 

“Angka Rp 1.880 ditetapkan berdasarkan survei dari daerah lain, sehingga diambillah angka tersebut, dan inipun masih paling rendah dibandingkan dengan daerah lain,” kata Sahat. 

Sehingga, tidak ada alasan bahwa kenaikan pajak air permukaan ditetapkan dengan angka yang cukup tinggi. Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang nilai perolehan airnya sebesar Rp 2.500 per meter kubik.

“Itu masih terendah, jadi tidak ada alasan karena naiknya cukup tinggi, jadi cukup dibayarkan saja, rakyat saja bayar pajak, kenapa sekelas perusahaan tidak bayar pajak,” tegas Sahat. 

Sahat juga mengatakan, BP Batam perlu merevisi konsesi. Menurutnya, BP Batam menetapkan diri sebagai pembayar pajak atas air tersebut. Hal ini berakibat pajak air permukaan yang mengalami kenaikan menjadi saling lempar antara BP Batam dan ATB. 

“Mereka jadi bingung, BP Batam juga kenapa mau membuat perjanjian tersebut jika tidak mau bayar pajak,” kata dia. 

Ia juga menyampaikan bahwa BP Batam harus membayarkan pajak air permukaan, karena terhitung dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2016 tentang retribusi, BP Batam ataupun ATB belum membayarkan pajak air tersebut. 

“Kalau Perda tentang retribusi sudah ada sejak tahun 2011 namun Pergubnya baru ada di tahun 2016, jadi dari tahun 2016, belum ada  pajak air dibayarkan, padahal itu bersifat wajib,” kata dia.

Namun berdasarkan pergub tersebut hanya dikenakan kepada ATB Batam, sedangkan PDAM Tanjungbalai Karimun, PDAM Tanjungpinang, dan beberapa wilayah lain ternyata tidak berlaku.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews