Tarik untuk refresh
Usai Bunuh Calon LC di Batam, Pelaku Cari Ustadz untuk Pemakaman Diam-Diam

Usai Bunuh Calon LC di Batam, Pelaku Cari Ustadz untuk Pemakaman Diam-Diam

01 Desember 2025 • 18:47

Batam, Batamnews - Wilson Lukman, pemilik agency MK Manajemen, kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Wanita asal Lampung yang berstatus sebagai calon Ladies Companion (LC) itu ditemukan tewas di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan bahwa Wilson diduga melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya.  Tiga orang tersebut berperan sebagai kekasih sekaligus koordinator di MK Manajemen. Mereka menganiaya korban di mess tempatnya tinggal, hingga korban meninggal dunia. . Setelah sadar korban meninggal, pelaku utama panik dan berusaha menghilangkan jejak," jelas Kompol Amru dalam konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025. Usai kematian korban, Wilson membawa jenazah Dwi Putri ke RS Elisabeth di Sei Lekop, Sagulung—lokasi yang cukup jauh dari TKP. Di rumah sakit, ia berbohong dengan menyatakan jenazah tersebut tidak dikenal identitasnya, hanya menyebutnya "Mr. X." "Tersangka Wilson alias Koko membawa jenazah itu sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat, 28 November 2025. Ia memberi keterangan palsu bahwa korban tidak teridentifikasi," terang Kompol Amru. Upaya tidak berhenti di situ. Wilson bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mencari seorang ustadz. Tujuannya: memakamkan jasad korban secara diam-diam dan sepihak, tanpa proses hukum, untuk menutupi pembunuhan yang mereka lakukan. "Tersangka menyuruh rekannya mencari ustadz agar korban bisa langsung dimakamkan tanpa pelaporan. Mereka takut perbuatannya ketahuan polisi," tambah Amru. Kronologi dan Motif Polisi menetapkan dua TKP: pertama, RS Elisabeth tempat jenazah dibawa; kedua, mess di Perumahan Jodoh Permai tempat penganiayaan terjadi. Kekerasan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025. Empat tersangka yang diamankan adalah: Wilson Lukman alias Koko (28 thn), pemilik agency. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36 thn), pacar Wilson. Putri Angelina alias Papi Tama (23 thn), koordinator LC. Salmiati alias Papi Charles (25 thn), koordinator LC. Motif pembunuhan ternyata berasal dari informasi palsu. Wilson tersulut emosi setelah mendapat kabar dari pacarnya, Melika, bahwa dirinya dicekik oleh korban. Padahal, kejadian itu adalah tuduhan dan rekayasa belaka. "Video yang menunjukkan Melika dicekik oleh korban itu tidak benar. Itu adalah rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," ungkap Kompol Amru. . Leo Ungkap Hasil Autopsi: Korban LC di Batam Tewas Tenggelam dengan Luka Kekerasan di Seluruh Tubuh Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, memory card, tisu berdarah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berakibat kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Batam, Batamnews - Wilson Lukman, pemilik agency MK Manajemen, kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Wanita asal Lampung yang berstatus sebagai calon Ladies Companion (LC) itu ditemukan tewas di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan bahwa Wilson diduga melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya. 

Tiga orang tersebut berperan sebagai kekasih sekaligus koordinator di MK Manajemen. Mereka menganiaya korban di mess tempatnya tinggal, hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Sebelum Disiksa, Dwi Putri Dilukis Wilson Layaknya Badut

"Para tersangka melakukan kekerasan di Mess Jodoh Permai yang berakhir dengan korban kehilangan nyawa. Setelah sadar korban meninggal, pelaku utama panik dan berusaha menghilangkan jejak," jelas Kompol Amru dalam konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025.

Usai kematian korban, Wilson membawa jenazah Dwi Putri ke RS Elisabeth di Sei Lekop, Sagulung—lokasi yang cukup jauh dari TKP. Di rumah sakit, ia berbohong dengan menyatakan jenazah tersebut tidak dikenal identitasnya, hanya menyebutnya "Mr. X."

"Tersangka Wilson alias Koko membawa jenazah itu sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat, 28 November 2025. Ia memberi keterangan palsu bahwa korban tidak teridentifikasi," terang Kompol Amru.

Upaya tidak berhenti di situ. Wilson bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mencari seorang ustadz. Tujuannya: memakamkan jasad korban secara diam-diam dan sepihak, tanpa proses hukum, untuk menutupi pembunuhan yang mereka lakukan.

"Tersangka menyuruh rekannya mencari ustadz agar korban bisa langsung dimakamkan tanpa pelaporan. Mereka takut perbuatannya ketahuan polisi," tambah Amru.

Kronologi dan Motif

Polisi menetapkan dua TKP: pertama, RS Elisabeth tempat jenazah dibawa; kedua, mess di Perumahan Jodoh Permai tempat penganiayaan terjadi. Kekerasan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025.

Empat tersangka yang diamankan adalah:

  1. Wilson Lukman alias Koko (28 thn), pemilik agency.
  2. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36 thn), pacar Wilson.
  3. Putri Angelina alias Papi Tama (23 thn), koordinator LC.
  4. Salmiati alias Papi Charles (25 thn), koordinator LC.

Motif pembunuhan ternyata berasal dari informasi palsu. Wilson tersulut emosi setelah mendapat kabar dari pacarnya, Melika, bahwa dirinya dicekik oleh korban. Padahal, kejadian itu adalah tuduhan dan rekayasa belaka.

"Video yang menunjukkan Melika dicekik oleh korban itu tidak benar. Itu adalah rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," ungkap Kompol Amru.

Baca juga: dr. Leo Ungkap Hasil Autopsi: Korban LC di Batam Tewas Tenggelam dengan Luka Kekerasan di Seluruh Tubuh

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, memory card, tisu berdarah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berakibat kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…