Joni Terciduk Cyber Crime Polda Kepri Usai Sebar Konten Hoax

Joni Terciduk Cyber Crime Polda Kepri Usai Sebar Konten Hoax

Polisi menggelar konfrensi pers terkait ditangkapnya pelaku penyebar hoax, Rabu (3/10/2018). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Di saat duka dirasakan warga di Palu dan Donggala usai musibah gempa, seorang pria asal Batam malah menyebar foto hoax untuk mencari sensasi. Ia memviralkan sebuah foto mayat wanita yang ditemukan.

Kemudian foto tersebut diberi caption: mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemaren. Keisengan Joni Afriadi berujung ditangkapnya pria 38 tahun itu oleh polisi. Ia didatangi aparat dari cyber crime Polda Kepri karena dianggap menyebar konten hoax dan bohong di media sosial.

Akun pria ini menyebarkan konten itu pada Minggu (30/9/2018).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone Oppo A 71 warna hitam, dua buah kartu simpati serta akun Facebook atas nama tersangka.

"Saat ini penyidik subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus akan memeriksa tiga saksi yakni Tarmizi rumah hitam (42) warga Sekupang, Ilham (31) warga Nagoya, Wendra (30) warga Nagoya," ujar Rustam, Rabu (3/10/2018)

Tersangka diamankan, Selasa (2/10/2018) pukul 21.00 WIB setelah patroli tim cyber mendapatkan informasi terkait konten hoax yang disebar tersangka di medsos

"Kami menghimbau masyarakat, agar berhati-hati dalam bermedia sosial dan sebelum melakukan share hendaknya sharing agar tidak tersandung hukum," pungkasnya

Tersangka dijerat pasal  14 ayat (2), pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Operator Hukum Pidana serta pasal 27 UU ITE.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews