Kasus Dugaan Perekaman Wanita di Toilet Harbour Bay Tak Berlanjut, Aktivis Soroti Keamanan Ruang Publik
Pelaku Perekam Vidio di Toilet Beberapa Waktu Lalu Saat Membuat Vidio Klarifikasi.
Batam, Batamnews – Kasus dugaan perekaman secara sembunyi-sembunyi terhadap seorang wanita di toilet fasilitas publik kawasan Harbour Bay, Batam, yang sempat viral di media sosial, dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum. Keputusan tersebut diambil setelah korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Peristiwa yang ramai diperbincangkan sejak Selasa, 21 Juli 2026 itu terjadi di toilet wanita lantai II Bayfront Mall, Kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Saat kejadian, terduga pelaku sempat diamankan petugas keamanan mal bersama warga sebelum diserahkan ke Polsek Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kemudian menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya perkara tersebut. Selain karena korban secara sadar memilih tidak membuat Laporan Polisi (LP) dengan alasan kesibukan kerja, hasil pemeriksaan telepon genggam terduga pelaku yang dilakukan penyidik dan disaksikan korban juga tidak menemukan visual bagian sensitif tubuh korban, melainkan hanya rekaman fisik secara umum.
Meski demikian, penanganan kasus ini memicu perdebatan dan perhatian luas di tengah masyarakat, khususnya terkait keamanan perempuan di ruang publik.
Aktivis Soroti Keamanan Perempuan
Aktivis perlindungan perempuan, Kiki, menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang publik masih menyisakan kerentanan bagi perempuan dan kelompok rentan.
"Menurutku ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman untuk perempuan dan kelompok rentan di negara ini ya," ujar Kiki.
Ia mengaku memahami keputusan hukum yang diambil aparat kepolisian dan korban, mengingat sistem hukum Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terkait keputusan hukum yg dilakukan polisi, ya kita hanya bisa mengikuti ya kak. Karena sistem hukum kan menganut asas praduga tak bersalah, jadi aku paham kenapa polisi dan korban tidak melanjutkan proses ini," lanjutnya.
Namun demikian, Kiki berharap keputusan korban untuk tidak melanjutkan perkara benar-benar diambil secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Tapi semoga saja korban tidak melanjutkan proses ini bukan karena ada intimidasi atau ancaman atau diskriminasi yaa. Soalnya kalau itu terjadi, kasihan korbannya," tegasnya.
Ia juga mendorong adanya kontrol sosial dari masyarakat agar tindakan serupa tidak terulang. Menurutnya, ketika jalur hukum tidak ditempuh, masyarakat tetap dapat memberikan efek jera melalui mekanisme sosial.
"Jadi kalaupun pelaku nggak mendapat pembalasan dari proses hukum, maka aku harap pelaku bisa mendapat pembalasan secara sosial, misalnya dengan cancel culture. Penting untuk menyebarkan informasi ini ke warga, jangan sampai pelaku melanjutkan aksinya (misalnya mencari sasaran di komunitas-komunitas)," tutupnya.
Terduga Pelaku Sampaikan Klarifikasi
Di sisi lain, terduga pelaku sempat memberikan klarifikasi terkait insiden yang menyeret namanya dan menjadi perbincangan publik. Saat diamankan warga dan petugas keamanan, ia membantah memiliki niat buruk.
Dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku insiden tersebut terjadi karena kekeliruan dan menyatakan dirinya "salah masuk kamar" saat berada di area fasilitas umum tersebut.
Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan selama 2x24 jam di Polsek Batuampar sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, terduga pelaku akhirnya diperbolehkan pulang setelah korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Komentar Via Facebook :