Polres Anambas Kampanyekan Stop Bonceng Tiga, Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas
Ilustrasi.
Anambas, Batamnews – Polres Kepulauan Anambas kembali mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara. Melalui poster edukasi yang disebarluaskan kepada masyarakat, kepolisian mengampanyekan larangan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor karena dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam poster tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., bersama Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas AKP Iwan Setiawan mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
Poster bertajuk "Stop Bonceng 3 Berbahaya! Gunakan Helm, Selamatkan Diri" itu menegaskan bahwa sepeda motor seharusnya hanya digunakan oleh dua orang dengan perlengkapan keselamatan berupa helm berstandar SNI.
Polres Anambas menjelaskan, berboncengan tiga memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi, mudah terjatuh dan mengalami luka, bahkan dapat mengakibatkan cedera berat hingga meninggal dunia. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk edukasi, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menggunakan helm SNI, mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi mabuk, serta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan.
Di sisi lain, pengendara yang berkendara sesuai aturan dengan hanya dua orang dan menggunakan helm dinilai memiliki tingkat keselamatan yang lebih baik. Penggunaan helm dapat melindungi kepala dari cedera fatal, membuat perjalanan lebih aman dan nyaman, serta menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam poster tersebut juga dicantumkan bahwa pelanggaran terkait jumlah penumpang pada sepeda motor dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 Ayat (1), dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Melalui kampanye ini, Polres Kepulauan Anambas berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan di jalan, diharapkan dapat terwujud kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Komentar Via Facebook :