Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: dok.Kemenhut)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Selain itu, dibangun jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang berdampak pada kerusakan fungsi kawasan hutan lindung.

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam penyidikan, petugas memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Sebelum menetapkan tersangka korporasi, penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dwi menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," ujarnya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :