Oknum Guru P3K SDN 001 Bintan Timur Ditangkap Polisi, Peras 10 Anak Didik Selama Tiga Tahun

Oknum Guru P3K SDN 001 Bintan Timur Ditangkap Polisi, Peras 10 Anak Didik Selama Tiga Tahun

Oknum guru P3K berinisial A (31) tampak dengan tangan terborgol di atas speed boat saat digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menuju Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (28/07/2026). Pelaku diduga memeras 10 anak didiknya selama tiga tahun di kawasan Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews — Aksi bejat oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 001 Bintan Timur selama tiga tahun akhirnya terungkap. Pria berinisial A (31) itu kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah diduga memeras 10 orang anak didiknya sendiri.

Kasus ini mulai terendus setelah para orang tua murid bersama perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Juni 2026. Sekretaris Camat Mantang, Ketua RT, Ketua RW, hingga Kepala Dusun turut mendampingi pelapor saat membuat laporan.

"Laporan ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami anak-anak korban. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi, kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca juga: 7 Kilogram Sabu Ditanam di Kebun Sawit, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa para korban, sejumlah saksi, dan meminta keterangan ahli. Hasilnya, ditemukan fakta-fakta yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap hukum.

"Kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka pun kami lakukan," tegas Iptu Yofi.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Mantang Besar, polisi yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat langsung bergerak. A ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui semua perbuatannya. Pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, tepatnya dari Juni 2023 hingga Juni 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya enam lembar surat pernyataan atau perjanjian, 10 hasil asesmen terhadap para korban, satu dompet hitam, dan satu ponsel Oppo A54 milik pelaku.

Baca juga: Teka Teki Kematian Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Jaksel, Diduga Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat.

"Proses hukum masih berjalan. Kami masih memeriksa tersangka, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan kasus ini diproses tuntas," pungkas Iptu Yofi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :