Kepri Siapkan Payung Hukum Peternakan Modern, Ansar Dorong Ketahanan Pangan dan Pengawasan Hewan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Kepri. (Foto: dok.Diskominfo Kepri)
Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Kepri. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor peternakan dalam mendukung ketahanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan, menjaga kesehatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepri memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang ekonomi, namun juga meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular maupun penyakit zoonosis.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” papar Gubernur Ansar dalam pidato pengantar Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari.
Ansar menjelaskan, tingginya ketergantungan Kepri terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menjalankan kewenangannya sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Terapkan Pendekatan One Health
Dalam pemaparannya, Ansar menegaskan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health atau Satu Kesehatan.
Pendekatan tersebut mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam satu sistem yang saling berkaitan.
Ranperda ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah serta mengendalikan penyakit hewan, menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ansar mengajak seluruh anggota DPRD Kepri untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” ungkap Ansar.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi landasan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :