Polemik Mimi & Coco Homestay Bengkong: Kuasa Hukum Ungkap Permintaan Uang Damai Rp300 Juta dan Kronologi Dua Peristiwa Pidana

Polemik Mimi & Coco Homestay Bengkong: Kuasa Hukum Ungkap Permintaan Uang Damai Rp300 Juta dan Kronologi Dua Peristiwa Pidana

Kuasa hukum pemilik homestay, Indra Raharja, akhirnya blak-blakan membongkar adanya permintaan uang damai dengan nilai fantastis yang disebut diajukan sebelum perkara ini resmi berlanjut ke ranah hukum. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pihak manajemen Mimi & Coco Homestay di kawasan Bengkong, Batam, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kuasa hukum pemilik homestay, Indra Raharja, akhirnya blak-blakan membongkar adanya permintaan uang damai dengan nilai fantastis yang disebut diajukan sebelum perkara ini resmi berlanjut ke ranah hukum.

Menurut Indra, polemik ini bermula ketika kedua belah pihak sempat berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui pertemuan yang difasilitasi oleh kuasa hukum pihak pelapor, Yahezkiel. Dalam proses komunikasi tersebut, muncul angka perdamaian yang cukup memberatkan pihak manajemen homestay.

"Kuasa hukum pertama berbicara, ada permintaan uang damai sebesar Rp300 juta. Pembicaraan tersebut terjadi di Ruko Greenland, dihadiri oleh klien saya dan penasihat hukum dari inisial YSK," ujar Indra saat memberikan keterangan pers.

Nilai tersebut, menurut Indra, sempat mengalami penurunan angka saat proses negosiasi berlangsung.

"Nilainya kemudian turun menjadi Rp100 juta, namun tidak pernah mencapai kesepakatan karena klien kami merasa keberatan," tambahnya.

Keberatan tersebut muncul lantaran pihak manajemen menilai karyawan mereka yang bernama Andika juga berstatus sebagai korban penganiayaan awal yang mengalami luka robek cukup parah, namun posisinya seolah diabaikan dalam tawaran penyelesaian damai tersebut.

Sederet Fakta dan Kronologi Versi Pemilik Homestay

Untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial, pemilik Mimi & Coco Homestay, Marlina alias Bumelina, didampingi tim kuasa hukumnya, membeberkan kronologi utuh yang mendasari insiden tersebut. Menurut mereka, pemberitaan di media sosial selama ini kerap berat sebelah dan tidak menggambarkan fakta yang utuh di lapangan.

Peristiwa ini, jelas Indra, sebenarnya terbagi menjadi dua peristiwa pidana yang berbeda lokasi dan waktu, meskipun berada di satu area yang sama. Peristiwa pertama adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Yahezkiel, sedangkan peristiwa kedua adalah pengeroyokan balasan yang dilakukan oleh para karyawan homestay.

Kronologi bermula pada hari Jumat, 29 Mei 2026, saat pemuda berinisial Yahezkiel bersama rekan-rekannya melakukan check-in di kamar nomor 07 lantai 2 homestay tersebut. Menjelang tengah malam, suasana mendadak memanas karena kamar tersebut memutar musik dengan volume suara yang sangat keras hingga mengganggu kenyamanan.

"Ditegur baik-baik agar dikecilkan volume suara musik itu. Memang sempat dikecilkan, berisik lagi, ditegur lagi, berisik lagi, ditegur lagi sampai pada akhirnya sekitar jam 12.30 malam, Mbak Ratna selaku housekeeping beserta Mas Andika disamperin sama pemuda berinisial YSK ini," ungkap tim kuasa hukum menirukan keterangan di lapangan.

Merasa tidak terima karena ditegur dalam kondisi yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, Yahezkiel mendatangi petugas housekeeping secara agresif dan melakukan pemukulan.

Akibat penganiayaan tersebut, Andika mengalami luka robek di bagian telinga yang cukup parah. Marlina selaku pemilik homestay yang berusaha melerai keributan tersebut juga turut menjadi korban pemukulan oleh Yahezkiel.

Melihat rekan kerja mereka datang dalam kondisi berdarah-darah, para karyawan homestay yang baru saja pulang dari kawasan Welcome to Batam tersulut emosi. Terlebih lagi, Yahezkiel disebut-sebut sempat menantang para karyawan di lokasi kejadian.

"Si inisial YSK ini bukannya minta maaf malah dia makin menantang. Pukul lah, pukul aja, ini bisa dapet duit kok satu juta satu juta. Namanya sesama karyawan, tersulutlah Andika dan teman-temannya ini, dan itu terjadilah pengeroyokan seperti video yang viral," jelas Indra.

Sempat Berdamai di Subuh Hari

Meski sempat terjadi kericuhan, suasana di lokasi berangsur mereda menjelang pagi hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah dan saling bermaaf-maafan.

Bahkan, dalam momen damai tersebut, Marlina sempat meminta agar rekaman video insiden malam itu dihapus dan tidak disebarluaskan ke media sosial agar masalahnya tuntas sampai di situ.

Namun, situasi berbalik ketika Yahezkiel kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Barelang terkait pengeroyokan yang dialaminya, yang berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan terhadap enam orang karyawan homestay.

Marlina menceritakan iktikad baiknya untuk kembali merajut perdamaian dengan mendatangi kediaman keluarga Yahezkiel di kawasan Sagulung pada tanggal 3 Juni bersama beberapa stafnya. Alih-alih disambut baik untuk berdialog, Marlina mengaku justru mengalami intimidasi dan ancaman verbal di dalam rumah tersebut.

"Saya datang dengan besar hati ke rumah orang tua YSK. Pintunya langsung ditutup semua. Empat cowok, saya satu, sama adiknya cewek satu, tunjuk-tunjuk saya, maki-maki saya, segala macam. Kami ditakut-takutin, mau dipotong lah, mau diapa lah," ujar Marlina dengan nada geram menceritakan pengalaman tidak mengenakannya saat itu.

Upaya Hukum Lanjutan dan Harapan Keadilan

Menanggapi laporan hukum baru yang dilayangkan oleh pihak pelapor terkait Undang-Undang ITE dan dugaan penghapusan data, pihak kuasa hukum homestay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi proses hukum tersebut, sembari tetap membuka pintu perdamaian secara wajar.

"Klien kami ini dengan besar hati kemarin berpesan kepada kami tim kuasa hukum, enggak mau ribet-ribut lah. Udahlah yang sudah terjadi-terjadi, yang penting sadar diri, semua minta maaf, semua damai," tutur Indra menutup keterangan persnya, berharap masyarakat Batam dapat menilai kasus ini secara objektif dan proporsional tanpa termakan framing sepihak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :