Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai `Londo Ireng`

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai `Londo Ireng`

Presiden Prabowo. (Foto: Sekretariat Presiden)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "londo ireng". Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis serta berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, organisasi pers menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, sekaligus mendelegitimasi profesi jurnalis beserta kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Mereka menjelaskan, dalam konteks sejarah Indonesia, istilah "londo ireng" merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.

Di sejumlah daerah, istilah itu juga digunakan untuk menyebut antek penjajah, kolaborator, atau pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.

Menurut organisasi pers, pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Mereka juga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing. Selain itu, profesi wartawan dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa pernyataan Presiden tidak hanya dianggap merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Organisasi pers juga menilai kritik merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi. Menurut mereka, peran jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka turut menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo dinilai menunjukkan sikap yang tidak bersahabat terhadap jurnalis, termasuk insiden ketika Presiden mengusir wartawan saat menyampaikan pidato.

Melalui pernyataan bersama tersebut, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Organisasi pers juga meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

Tuntutan lainnya adalah agar Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), di Jakarta, 25 Juli 2026.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :