Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tanggapi Temuan Emas 74 Kilogram

Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tanggapi Temuan Emas 74 Kilogram

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan emas seberat 74 kilogram. (Foto: dok.Tribunnews)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, Febrie tidak memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Ia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie.

Febrie akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).

Di hadapan awak media, Febrie mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti yang ada masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan.

Ia juga menilai proses penetapan tersangka semestinya didahului dengan pendalaman alat bukti dan ekspose perkara secara berulang sebelum diambil keputusan hukum.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap dia.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya temuan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di kediamannya. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :