Syarat Paspor Terbaru 2026 dari Imigrasi Batam: Dokumen Asli Wajib Dibawa!
Suasana Pelayanan Paspor Percepatan di Imigration Lounge Mall Pollux Habibie, Kota Batam. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen asli saat mengurus paspor. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyampaikan imbauan ini, Sabtu, 25 Juli 2026.
"Semua dokumen persyaratan wajib difotokopi di lembar A4 dan dokumen aslinya harus dibawa," tegas Kharisma.
Persyaratan berbeda untuk setiap jenis permohonan. Bagi pemohon paspor baru dewasa, siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Jangan lupa materai.
Baca juga: ATSI Sebut Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Sudah Terpenuhi, Produk Rollover Tersedia di Operator
Untuk penggantian paspor dewasa dengan paspor lama terbit setelah 2009, cukup bawa E-KTP dan paspor lama. Namun ada pengecualian.
"Jika paspor lama terbit sebelum 2009 atau diterbitkan perwakilan RI di luar negeri, seluruh persyaratan dokumen harus dilampirkan kembali," ujar Kharisma.
Untuk paspor anak, orang tua wajib hadir dan membawa E-KTP ayah dan ibu, KK, surat nikah, akta kelahiran anak, paspor lama (jika penggantian), paspor orang tua, dan materai.
Baca juga: Kasus 74 Kg Emas di Sentul: Kejagung Ungkap Modus Operandi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Imigrasi mengimbau masyarakat mengecek kelengkapan dokumen sebelum datang. Ini penting agar proses pelayanan cepat dan pemohon tidak perlu bolak-balik karena persyaratan kurang.

Komentar Via Facebook :