Kasus 74 Kg Emas di Sentul: Kejagung Ungkap Modus Operandi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus 74 Kg Emas di Sentul: Kejagung Ungkap Modus Operandi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers usai penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan Jumat malam 24 Juli 2026 usai pemeriksaan berdurasi enam jam di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat di Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono yang bertindak sebagai koordinator Tim 9.

Rudi enggan memaparkan detail kasus. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah materi pembuktian. "Kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU ASABRI, Tak Pakai Rompi Pink dan Ditahan di Rutan KPK

Febrie tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Enam jam berselang, statusnya berubah menjadi tersangka. Pukul 19.00 WIB, ia digelandang ke mobil tahanan tanpa mengenakan rompi pink ciri khas tahanan Kejagung.

"Mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi menanggapi soal absennya rompi tersebut.

Saat ini Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejagung menitipkannya di sana usai penetapan tersangka.

Kasus ini berawal dari penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Petugas menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Tim 9 baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus TPPU ini. Total ada empat sprindik yang tengah diusut Kejagung terkait pelimpahan perkara dari Polri.

Baca juga: Profil Transiswara Adhi yang Kini Pimpin Kejati Kepri: Dari Wakajati Sulut, Kajari Semarang, hingga Kepala Pusdaskrimti Kejagung

Tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang memicu pemadaman listrik massal. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :