Registrasi SIM Biometrik Diperketat, Komdigi Bidik Tutup Celah Penipuan Digital
Ilustrasi.
Jakarta, Batamnews – Pemerintah terus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
Hingga 16 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
"Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," kata Meutya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).
Merujuk data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk itu, Meutya mendesak seluruh operator seluler memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi SIM Card sesuai ketentuan. Pasalnya, Komdigi masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan registrasi nomor ponsel atau SIM card baru menggunakan verifikasi wajah sejak 1 Juli 2026. Menurut Meutya, tantangan terbesar setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.
"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan," kata Meutya.
"Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya," lanjut dia.
Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
"Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Melalui kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik, pemerintah berharap setiap nomor telepon seluler dapat dipertanggungjawabkan, sehingga praktik penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan berbasis nomor seluler dapat ditekan secara signifikan.

Komentar Via Facebook :