AJI Batam Soroti Intimidasi Jurnalis dan Larangan Liputan, Nilai Kebebasan Pers di Kepri Kian Terancam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyatakan keprihatinan atas dua peristiwa yang terjadi secara beruntun dalam dua hari terakhir yang dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Batam, Batamnews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyatakan keprihatinan atas dua peristiwa yang terjadi secara beruntun dalam dua hari terakhir yang dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
AJI menilai rangkaian kejadian tersebut menjadi sinyal memburuknya penghormatan terhadap kebebasan pers di Kota Batam, di tengah menurunnya peringkat kebebasan pers di Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Peristiwa pertama terjadi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/7/2026). Seorang jurnalis perempuan Tribun Batam yang tengah menjalankan tugas peliputan diduga mengalami tindakan intimidatif saat melakukan konfirmasi kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental seusai persidangan.
Saat itu, telepon genggam yang digunakan jurnalis untuk merekam visual ditepis hingga terjatuh dan mengalami kerusakan. AJI Batam menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pada hari yang sama, AJI Batam juga menyoroti tindakan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang disebut melarang wartawan meliput audiensi dengan perwakilan warga Rempang.
Selain tidak diperkenankan memasuki ruang audiensi, warga yang hadir dalam pertemuan tersebut juga disebut diminta tidak membawa telepon genggam dan dilarang merekam jalannya audiensi.
Menurut AJI Batam, pembatasan tersebut menjadi persoalan serius karena audiensi membahas isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yakni konflik agraria di Pulau Rempang.
AJI Batam juga menyoroti dokumentasi dan narasi pertemuan yang kemudian diunggah oleh Li Claudia Chandra melalui media sosial pribadinya. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu menciptakan ketidaksetaraan akses informasi karena media dan masyarakat tidak diberi kesempatan mendokumentasikan jalannya pertemuan secara langsung.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Tindakan menepis alat kerja wartawan maupun melarang wartawan meliput agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Fernando, Kamis (23/7/2026).
Fernando menegaskan, seluruh pihak, baik aparat, pejabat publik maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Semua pihak, baik aparat, pejabat publik, maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memperburuk Indeks Kemerdekaan Pers di Kepulauan Riau yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2023, Kepulauan Riau berada di peringkat ke-11 Indeks Kemerdekaan Pers nasional. Setahun kemudian, posisi tersebut turun menjadi peringkat ke-19 dari 34 provinsi di Indonesia.
AJI Batam mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa yang dimiliki wartawan semata, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” kata Fernando.
AJI Batam meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Batam.
“Kita minta intimidasi ataupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam ini,” tegasnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AJI Kota Batam mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AJI juga meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan praktik pelarangan peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik serta menjamin akses jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
AJI Batam turut mengimbau seluruh pejabat publik, aparat keamanan, dan masyarakat agar menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan intimidasi, kekerasan maupun penghalangan terhadap wartawan.
Sebagai langkah menjaga iklim demokrasi, AJI Batam juga mendorong perusahaan media, organisasi profesi pers, dan masyarakat sipil memperkuat solidaritas dalam menjaga kebebasan pers di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :