Polisi Sebut Yehezkiel Buat Ribut hingga Terlibat Perkelahian, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Memukul Dulu
Kapolsek Bengkong AKP Tigor didampingi jajaran penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Batam, Rabu (22/7/2026).
Batam, Batamnews – Polisi mengungkap kronologi perkelahian yang berujung pengeroyokan terhadap Yehezkiel (18) di Mimi Koko Homestay, Bengkong, Batam. Polisi menyebut Yehezkiel bersama teman-temannya berulang kali membuat keributan sebelum terlibat perkelahian dengan pengelola homestay.
Namun, kuasa hukum Yehezkiel membantah kliennya sebagai pihak yang memulai perkelahian. Mereka mengklaim Yehezkiel lebih dahulu dipukul dan hanya melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat, 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Yehezkiel bersama tiga temannya, terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, menginap di Mimi Koko Homestay.
Saat berada di dalam kamar, rombongan itu diduga menyalakan musik dan televisi dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.
Pengelola homestay kemudian mendatangi kamar tersebut untuk memberikan teguran. Saat pertama kali ditegur, Yehezkiel disebut menerima teguran dan meminta maaf.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, suara musik dan keributan kembali terdengar. Pengelola kembali mendatangi kamar tersebut untuk memberikan teguran.
Keributan kembali terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Selain suara musik keras, terdengar suara cekcok dan pintu dibanting.
Karena keributan terus berulang, pengelola homestay kembali diminta mendatangi Yehezkiel dan teman-temannya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Yehezkiel terlihat turun dari lantai tiga bersama seorang teman perempuan. Keduanya disebut sempat terlibat cekcok.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Yehezkiel kemudian menghampiri Andika Saputra, pengelola homestay, dan mempertanyakan siapa yang sebelumnya menegur mereka.
Andika lalu meminta Yehezkiel dan teman-temannya menghormati tamu lain yang sedang beristirahat.
“Yang menginap di sini bukan kalian saja,” demikian inti teguran yang disampaikan kepada Yehezkiel.
Menurut polisi, Yehezkiel menjawab bahwa dirinya telah membayar biaya menginap dan merasa berhak melakukan apa pun di tempat tersebut.
Situasi kemudian memanas. Yehezkiel diduga beberapa kali menepuk punggung Andika.
Saat tepukan ketiga, tangan Yehezkiel ditangkis. Yehezkiel kemudian diduga menarik tangan Andika dan melayangkan satu kali pukulan ke arah wajahnya.
Perkelahian pun terjadi antara keduanya. Setelah perkelahian tersebut, Yehezkiel kemudian dikeroyok oleh sejumlah orang. Video pengeroyokan itu lalu beredar luas di media sosial.
Akibat perkelahian tersebut, Andika mengalami luka robek pada daun telinga kiri hingga harus mendapatkan jahitan. Ia juga mengalami luka lebam pada bagian bibir.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami pembengkakan akibat kekerasan tumpul, luka lecet, dan luka robek pada daun telinga kiri,” kata AKP Tigor, Rabu, 22 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Yehezkiel disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Bantah Versi Polisi
Kuasa hukum Yehezkiel membantah kronologi yang menyebut kliennya memulai perkelahian. Menurut mereka, Yehezkiel justru dipukul lebih dahulu oleh pihak yang kemudian melaporkannya.
“Klien kami dalam faktanya bukan dia yang memulai perkelahian. Klien kami yang dipukul pertama kali. Klien kami melakukan perlawanan dalam rangka pembelaan diri,” kata kuasa hukum Yehezkiel.
Kuasa hukum menyebut terdapat jeda waktu antara perkelahian pertama dan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
Setelah perkelahian berhenti, Yehezkiel disebut kembali didatangi dan dikeroyok sejumlah orang. Menurut kuasa hukum, jeda waktu tersebut menunjukkan pengeroyokan bukan terjadi secara spontan dalam perkelahian awal.
Pihak Yehezkiel juga mempertanyakan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian yang disebut tidak diamankan penyidik.
Kuasa hukum menilai rekaman CCTV penting untuk membuktikan pihak yang pertama kali melakukan pemukulan serta mengungkap rangkaian kejadian hingga pengeroyokan.
“Kami mempertanyakan kenapa CCTV di lokasi tidak disita. Seluruh barang bukti harus diamankan supaya terang siapa yang memulai perkelahian,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan seorang oknum polisi dalam pengeroyokan terhadap Yehezkiel. Oknum tersebut dituding menendang bagian perut Yehezkiel dan diduga mengacungkan senjata.
Selain itu, seorang perempuan berinisial M diduga menghubungi dan mengumpulkan sejumlah orang sebelum pengeroyokan terjadi.
Kuasa hukum menyatakan akan melaporkan M atas dugaan turut serta atau menyuruh melakukan pengeroyokan. Pihaknya juga mempertimbangkan laporan dugaan percobaan pembunuhan berencana karena menilai terdapat jeda waktu sebelum pengeroyokan.
“Ini bukan semata-mata reaksi mereka mengeroyok klien kami. Ada jeda waktu. Ini yang menjadi temuan kami,” katanya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Yehezkiel sebagai tersangka penganiayaan, sementara kliennya juga menjadi korban dalam perkara pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Barelang.
Menurutnya, keterangan polisi yang menyebut Yehezkiel sebagai pihak yang memulai perkelahian harus didukung alat bukti yang jelas.
Atas penanganan perkara tersebut, kuasa hukum mengaku telah melaporkan Kapolsek Bengkong beserta penyidik yang menangani kasus itu ke Propam Polda Kepri.
Persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Pihak Yehezkiel berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca juga: Pengelola Homestay di Batam Diduga Dianiaya Tamu, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka
“Kami sudah melaporkan Kapolsek dan seluruh penyidik Polsek Bengkong kepada Propam Polda Kepri. Kami juga sudah menyampaikan ini kepada Komisi III DPR RI dan akan melapor ke LPSK karena klien kami adalah korban,” ujarnya.
Kasus tersebut kini memunculkan dua versi berbeda. Polisi menyebut Yehezkiel lebih dahulu melakukan pemukulan setelah berulang kali membuat keributan, sedangkan kuasa hukum menyatakan Yehezkiel dipukul lebih dahulu sebelum melakukan pembelaan diri dan kemudian dikeroyok.
Kedua perkara, yakni dugaan penganiayaan terhadap pengelola homestay dan pengeroyokan terhadap Yehezkiel, ditangani melalui laporan yang berbeda.

Komentar Via Facebook :