Pengelola Homestay di Batam Diduga Dianiaya Tamu, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka

Pengelola Homestay di Batam Diduga Dianiaya Tamu, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka

Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan di Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Seorang pemuda berinisial YBCH (18) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Andika Saputra, pengelola Mimi Koko Homestay di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kota Batam. Polisi telah menetapkan YBCH sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, YBCH bersama tiga orang temannya, terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, menginap di Mimi Koko Homestay.

Saat berada di dalam kamar, rombongan tersebut diduga membuat keributan dengan menyalakan musik dan televisi menggunakan volume cukup keras. Kondisi tersebut kemudian mengganggu tamu lain yang sedang menginap di homestay.

Korban kemudian naik ke lantai dua untuk menegur YBCH dan teman-temannya. Saat itu, YBCH disebut merespons teguran tersebut dengan baik dan meminta maaf.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, keributan kembali terdengar. Korban kembali menegur penghuni kamar tersebut. YBCH kemudian berusaha mengecilkan suara musik dan televisi.

Keributan kembali terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kembali mendengar suara cekcok dan musik dengan volume keras, disusul suara pintu yang dibanting.

Karena keributan terus berulang, korban kemudian kembali diminta oleh pemilik homestay untuk menegur penghuni kamar tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama Andika Saputra berada di area parkiran homestay. Saat itu, mereka melihat YBCH turun dari lantai tiga bersama seorang teman perempuannya. Keduanya disebut sempat terlibat cekcok.

Sekitar pukul 02.00 WIB, YBCH kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan siapa yang sebelumnya menegur mereka.

Korban kemudian meminta YBCH dan teman-temannya menghargai tamu lain yang sedang menginap.

“Yang menginap di sini bukan kalian saja,” demikian inti teguran korban kepada YBCH.

Namun, YBCH disebut menjawab bahwa dirinya telah membayar untuk menginap di tempat tersebut dan merasa berhak melakukan apa pun di sana.

Situasi kemudian memanas. YBCH diduga menepuk punggung Andika Saputra beberapa kali sembari mengatakan, “Iya kan, bro.”

Saat tepukan dilakukan untuk ketiga kalinya, tangan YBCH ditangkis oleh korban. YBCH kemudian diduga menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Selanjutnya, tangan kanan YBCH diduga melayangkan satu kali pukulan ke arah wajah korban. Perkelahian pun sempat terjadi antara keduanya.

Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka robek pada daun telinga kiri hingga harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani jahitan. Korban juga mengalami luka lebam pada bagian bibir.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan tumpul.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami pembengkakan pada tubuh akibat kekerasan tumpul, luka lecet, dan ditemukan luka robek pada daun telinga kiri,” ujar AKP Tigor, Rabu (22/07/2026).

Dalam kejadian tersebut, polisi menyebut pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan senjata maupun benda tertentu.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses hukum sesuai prosedur. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidananya, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap AKP Tigor.

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan YBCH sebagai tersangka.

YBCH selanjutnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tegas AKP Tigor.

Kasus Pengeroyokan Viral

Sementara itu, sebelumnya Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Mario juga mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria di Kota Batam.

Penangkapan terhadap keenam pria tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah video dugaan pengeroyokan tersebut viral di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar para terduga pelaku sudah kami amankan, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Debby saat dikonfirmasi.

Menurut Debby, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Menurutnya, tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apalagi secara bersama-sama saat menghadapi masalah. Jika memiliki persoalan, sebaiknya melapor kepada perangkat setempat atau kantor polisi terdekat agar dapat diselesaikan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan tindak pidana,” tegas Debby.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria di Batam viral di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun bernama Rio Bastian pada Minggu (31/5/2026). Video tersebut kemudian menuai ribuan komentar dari warganet.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah pria mendatangi kediaman korban. Saat menemui rombongan tersebut, korban sempat mempertanyakan tindakan yang diterimanya.

“Kenapa main keroyok, harusnya ngomong baik-baik,” ucap korban dalam video tersebut.

Tak lama setelah itu, korban diduga diserang oleh beberapa orang secara bersamaan. Korban tampak menerima sejumlah pukulan hingga terjatuh dan tersungkur di atas sofa yang berada di lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban diketahui telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana juga diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :