AJI Batam Kecam Penghalangan Jurnalistik di PN Batam, Ponsel Wartawati Ditepis Tersangka Caroline hingga Rusak
Ponsel milik wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, dalam kondisi layar retak usai ditepis oleh terdakwa kasus penggelapan, Caroline Parewang, di lingkungan Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7/2026).
Batam, Batamnews — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 21 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi usai sidang perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang.
Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat Caroline Parewang baru saja selesai sekitar pukul 15.33 WIB. Ucik Suwaibah yang tengah bertugas meliput pun berupaya meminta tanggapan terdakwa terkait perkara yang sedang dijalaninya.
Baca juga: Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN, KJK Desak Hukum Terdakwa Caroline Parewang
Namun, saat Ucik mengajukan pertanyaan seputar penggunaan uang yang diduga berasal dari penggelapan tersebut, terdakwa disebut langsung menepis telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam video. Akibatnya, ponsel itu terjatuh dan mengalami kerusakan.
"Kaget dan kesal, karena baru pertama kali digitukan oleh narasumber selama saya menjadi pewarta," ujar Ucik dengan tegas.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Tidak ada Caroline Caroline lainnya di kemudian hari!" imbuhnya.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan sama sekali.
"Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional," ujar Yogi kepada Batamnews.co.id, Rabu, 22 Juli 2026.
Yogi mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
"Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib," tegas Yogi.
AJI Kota Batam menegaskan bahwa ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Organisasi itu juga menilai tindakan intimidasi, kekerasan, maupun dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya merugikan wartawan sebagai individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.
Baca juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Jalani Pengobatan Jantung di Luar Negeri
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap:
- Mengecam segala bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik
- Mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana
- Mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers
- Menyatakan dukungan kepada wartawati korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Batam maupun terdakwa Caroline Parewang belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.

Komentar Via Facebook :