Dukung Sekolah Merah Putih, Warga Rempang Tolak Penggusuran dan Minta Barter Lahan

Dukung Sekolah Merah Putih, Warga Rempang Tolak Penggusuran dan Minta Barter Lahan

Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, memberikan keterangan pers kepada awak media usai audiensi dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena pemerintah mengabaikan silsilah sejarah kampung adat yang telah berdiri sejak 1834 dan justru menuntut bukti legalitas formal kepemilikan lahan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Masyarakat Pulau Rempang menyatakan sikap tegas. Mereka mendukung penuh rencana pembangunan Sekolah Merah Putih di wilayah mereka. Namun, di sisi lain, mereka menolak keras segala bentuk penggusuran, pencaplokan lahan, dan pemasangan papan plang kawasan hutan secara sepihak di pemukiman mereka.

Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan antara Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pada Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan berlangsung tertutup. Sempat terjadi protes warga karena dilarang membawa ponsel. Hasilnya, tidak ada kesepakatan.

Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, meluruskan tuduhan bahwa warga menolak pembangunan. Menurutnya, warga sejak awal terbuka dengan hadirnya fasilitas pendidikan seperti Sekolah Merah Putih.

Baca juga: Audiensi Buntu, Warga Rempang Kecewa Berat: Pemerintah Batam Minta Surat Lahan, Abaikan Sejarah 1834

"Kalau dari awal kami menolak Sekolah Merah Putih, saya tidak mungkin mau menerima BP Batam datang bertamu ke rumah dengan baik. Bahkan kalau butuh lahan di atas 20 hektar pun sebenarnya ada. Jadi warga tidak pernah menolak sekolah itu," tegasnya.

Meski mendukung sekolah, ada beberapa tuntutan yang hingga kini diabaikan pemerintah. Grizman membeberkan tiga hal:

  1. Pencopotan papan plang KLHK. Papan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipasang mendadak di Pantai Melayu harus dicopot atau dipindahkan keluar dari pemukiman.
  2. Barter lahan untuk Mak. Warga menolak ganti rugi uang untuk lahan milik warga lokal seluas 3 hektar yang berada di tengah area pembangunan. Mereka meminta lahan pengganti yang setara.
  3. Pengakuan hak ulayat. Pemerintah diminta menghentikan intimidasi dan menghormati hak hukum tanah adat sesuai UUD Pasal 18.

Gerisman Ahmad menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan ngotot menguji legalitas surat-surat warga. Ia juga menyebut pemerintah menggunakan dalih aturan kawasan hutan buru tahun 1986 tanpa mau mendengar solusi dari warga.

Karena belum ada janji pasti dari Wakil Wali Kota Batam maupun BP Batam, Gerisman mengatakan hasil pertemuan akan dibawa ke masyarakat. Dalam waktu dekat, warga di seluruh kampung adat akan menggelar musyawarah besar.

Baca juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Jalani Pengobatan Jantung di Luar Negeri

"Saya ke gedung wali kota hanya mewakili suara warga. Langkah selanjutnya, kami akan musyawarah dengan seluruh keluarga besar di Rempang," ujarnya.

Ia menegaskan warga akan bertahan. "Kampung adat tidak boleh diganggu. Ini bukan sekadar tanah, tapi ruang hidup, harkat, dan martabat kami sejak zaman Kerajaan Riau Lingga tahun 1834. Kami akan terus bersatu menjaga tanah warisan leluhur," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :