Audiensi Dokumen Tanah Sekolah Rakyat Rempang Buntu, Warga Rempang Siapkan Rapat Besar

Audiensi Dokumen Tanah Sekolah Rakyat Rempang Buntu, Warga Rempang Siapkan Rapat Besar

Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra saat audiensi dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena pemerintah mengabaikan silsilah sejarah kampung adat yang telah berdiri sejak 1834 dan justru menuntut bukti legalitas formal kepemilikan lahan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pertemuan warga Rempang dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam belum menemukan jalan keluar. Audiensi yang membahas dokumen tanah lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih itu berakhir tanpa kesepakatan.

Audiensi berlangsung tertutup di Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 21 Juli 2026. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) datang untuk meminta kepastian penyelesaian lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan sekolah.

Namun, pembahasan justru berkutat pada legalitas surat tanah warga dan status kawasan hutan buru yang disebut berlaku sejak 1986. Sementara usulan penyelesaian yang diajukan warga belum mendapat kepastian.

Baca juga: Dukung Sekolah Merah Putih, Warga Rempang Tolak Penggusuran dan Minta Barter Lahan

Tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, menegaskan warga tidak pernah menolak pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih. Mereka hanya tidak ingin pembangunan sekolah berujung pada penggusuran dan hilangnya tanah warga.

“Kalau kami menolak, saya tidak mungkin menerima pihak BP Batam yang berulang kali datang ke rumah untuk bermusyawarah. Kalau membutuhkan lahan lebih dari 20 hektare, sebenarnya ada. Jadi, warga tidak pernah menolak sekolah itu,” kata Gerisman.

Persoalan muncul karena terdapat lahan sekitar tiga hektare milik seorang warga yang disebut Mak di tengah kawasan pembangunan. Lahan tersebut memiliki bidang utama berukuran sekitar 75 meter kali 400 meter.

Warga tidak menginginkan lahan itu diganti dengan uang. Mereka menawarkan pertukaran dengan tanah lain yang luas dan nilainya setara. Dengan cara itu, pembangunan sekolah tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang hidup warga.

Namun, menurut Gerisman, usulan tersebut belum mendapat jawaban pasti. Pemerintah justru dinilai lebih fokus menguji dokumen kepemilikan tanah warga.

Warga juga meminta papan kawasan hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipasang di Pantai Melayu dipindahkan dari kawasan permukiman. Papan itu disebut dipasang secara mendadak tanpa musyawarah dengan masyarakat.

Karena audiensi belum menghasilkan kesepakatan, AMAR-GB akan membawa hasil pertemuan tersebut kembali kepada warga di kampung-kampung adat Pulau Rempang. Dalam waktu dekat, masyarakat akan menggelar musyawarah besar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya datang ke gedung wali kota hanya mewakili suara warga dan orang-orang tua kami. Selanjutnya, kami akan bermusyawarah dengan seluruh keluarga besar Rempang,” ujar Gerisman.

Baca juga: Protes Dilarang Bawa HP, Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Sempat Memanas

Ia menegaskan warga tetap mendukung pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, kampung adat dan tanah yang menjadi ruang hidup masyarakat tidak boleh diganggu.

“Ini bukan sekadar tanah. Ini menyangkut ruang hidup, harkat, martabat, dan marwah masyarakat adat. Kami akan tetap bersatu menjaga tanah warisan leluhur,” tegasnya.

Sebelumnya Suasana di Kantor Wali Kota Batam sempat diwarnai ketegangan saat puluhan warga Rempang menolak aturan penyerahan telepon genggam sebelum menggelar audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Selasa, 21 Juli 2026.

Rombongan yang terdiri dari sekitar 30 warga Rempang dan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) tersebut tiba di lokasi sekira pukul 10:00 WIB. Setibanya di sana, petugas sempat mengarahkan warga untuk mengalihkan lokasi pertemuan ke Kantor BP Batam.

Namun, usulan tersebut ditolak tegas oleh warga. Mereka tetap bertahan agar audiensi berjalan sesuai dengan surat permohonan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :