Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN, KJK Desak Hukum Terdakwa Caroline Parewang

Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN, KJK Desak Hukum Terdakwa Caroline Parewang

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari.

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah, diduga menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 21 Juli 2026 kemarin. Insiden tersebut kini mendapat kecaman keras dari Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Peristiwa bermula ketika Ucik mengambil rekaman visual seorang terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Caroline Parewang, yang baru keluar dari ruang sidang. Rekaman itu diambil untuk keperluan dokumentasi berita.

Namun, Caroline diduga tidak terima perbuatannya diabadikan oleh kamera. Ia kemudian mendatangi Ucik dalam keadaan emosi. Dengan gerakan mengibaskan tangan, Caroline disebut-sebut menghempaskan ponsel milik wartawan tersebut hingga jatuh ke lantai.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Audit BPK ke Sejumlah Daerah Lain

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, dengan tegas mengutuk aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya mencederai kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

"Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Ady, Rabu, 22 Juli 2026.

Ady menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal untuk meliput di ruang publik, termasuk di lingkungan pengadilan. Ia menyayangkan karena seharusnya gedung pengadilan menjadi simbol penegakan hukum, bukan lokasi terjadinya penghalangan kerja jurnalistik.

KJK pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menyatakan dukungan penuh kepada korban jika ingin menempuh jalur hukum.

Baca juga: Ibu Dua Anak Ajukan PK ke MA, Gugat Putusan Hak Asuh yang Dinilai Cacat Prosedur

"Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Ady.

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, siapa pun dilarang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang bekerja secara profesional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :