DPO Kasus Penipuan Polda Kepri Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas P-21 Telah Rampung

DPO Kasus Penipuan Polda Kepri Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas P-21 Telah Rampung

Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menyerahkan seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin, 20 Juli 2026 kemarin.

Tersangka bernama Khumaidi Sirog (K.S) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri beberapa bulan lalu. Setelah berhasil diamankan, penyidik terus memproses kasusnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau yang dikenal dengan Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara rampung. Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Audit BPK ke Sejumlah Daerah Lain

Atas perbuatannya, K.S. dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan proses penyidikan secara profesional dan transparan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kabid Humas.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Baca juga: Ibu Dua Anak Ajukan PK ke MA, Gugat Putusan Hak Asuh yang Dinilai Cacat Prosedur

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas dan transaksi. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :