KPK Kembangkan Kasus Suap Audit BPK ke Sejumlah Daerah Lain
Gedung KPK RI.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik kini menelusuri dugaan praktik serupa di sejumlah daerah lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada praktik tersebut.
"Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 27 Juli 2026.
Baca juga: Ibu Dua Anak Ajukan PK ke MA, Gugat Putusan Hak Asuh yang Dinilai Cacat Prosedur
Menurut Budi, temuan itu diperoleh dari pendalaman alat bukti perkara dugaan suap pengondisian audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Termasuk keterangan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK menduga praktik tersebut melibatkan tersangka Augus Dwianggara atau yang akrab disapa Angga, seorang pihak swasta. Angga diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan hasil audit.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.
Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta hubungan keduanya dengan Angga.
Meski demikian, Budi belum mengungkap daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari
- Pihak swasta Augus Dwianggara
- Bupati Muara Enim Edison
- Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika
- Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Batubara, Negara Rugi Rp 38,9 Miliar
Kasus ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah temuan dalam audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut diduga diupayakan untuk diubah melalui perantara Angga dengan melibatkan oknum auditor BPK.
KPK menduga Angga mematok biaya sekitar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit. Penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya intervensi terhadap proses audit yang diperkuat dengan dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026.

Komentar Via Facebook :