Protes Dilarang Bawa HP, Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Sempat Memanas

Protes Dilarang Bawa HP, Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Sempat Memanas

Suasana di Kantor Wali Kota Batam sempat diwarnai ketegangan saat puluhan warga Rempang menolak aturan penyerahan telepon genggam sebelum menggelar audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Selasa (21/7/2026).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Suasana di Kantor Wali Kota Batam sempat diwarnai ketegangan saat puluhan warga Rempang menolak aturan penyerahan telepon genggam sebelum menggelar audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Selasa (21/7/2026).

Rombongan yang terdiri dari sekitar 30 warga Rempang dan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) tersebut tiba di lokasi sekira pukul 10:00 WIB. Setibanya di sana, petugas sempat mengarahkan warga untuk mengalihkan lokasi pertemuan ke Kantor BP Batam.

Namun, usulan tersebut ditolak tegas oleh warga. Mereka tetap bertahan agar audiensi berjalan sesuai dengan surat permohonan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Setelah menunggu sekitar 20 menit di area luar gedung, warga akhirnya dipersilakan masuk. Namun, situasi kembali hangat ketika petugas meminta seluruh warga meninggalkan telepon genggam mereka di dalam wadah kotak kardus yang disediakan di luar ruang rapat.

Aturan mendadak tersebut memicu protes dari warga yang menilai telepon genggam merupakan barang pribadi yang tidak seharusnya dipisahkan dari pemiliknya.

Menanggapi keberatan warga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi dan menyampaikan mekanisme yang berlaku.

"Bisa audiensi, mohon maaf untuk seluruh HP itu ditinggal sebelum masuk ruangan," ujar Imam Tohari di hadapan warga.

Ia menegaskan tidak mengambil keputusan atas aturan tersebut dan meminta warga dapat memahami prosedur sebelum bertemu dengan pimpinan daerah.

"Saya hanya menyampaikan perintah. Ibu ini kan mau jumpa ibu pimpinan, ini kan pembicaraan. Di sini saya hanya menyampaikan, HP agar ditinggal," lanjutnya.

Melihat perdebatan yang terjadi, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya mengambil keputusan untuk mengizinkan warga membawa telepon genggam ke dalam ruangan, dengan syarat tidak ada aktivitas perekaman selama dialog berlangsung.

"Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu. Oke, baik boleh bawa HP. Tapi sampai di dalam tidak boleh ada rekam," tegas Li Claudia.

Setelah kesepakatan dicapai, pertemuan digelar secara tertutup tanpa akses bagi awak media untuk meliput jalannya diskusi.

Audiensi yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam beserta perwakilan BP Batam ini menjadi ruang dialog bagi warga AMAR-GB untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.

Di antaranya terkait aktivitas lapangan yang dinilai meresahkan warga hingga permasalahan pemasangan plang di lahan Pulau Rempang yang diklaim belum dibebaskan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :