Polresta Barelang Sita 83 Motor Brong & Tilang Pengendara, Ancaman Hukuman 1 Bulan Penjara

Polresta Barelang Sita 83 Motor Brong & Tilang Pengendara, Ancaman Hukuman 1 Bulan Penjara

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers terkait penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan 83 unit kendaraan roda dua dari sejumlah titik rawan balap liar di wilayah Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin, 20 Juli 2026 siang.

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.

Konferensi pers juga dihadiri Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta perwakilan Kasi Humas AKP Budi Santosa, Brigpol Handoko Pasaribu.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini 9 Instansi dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kompol Afiditya menjelaskan, maraknya aksi balap liar belakangan ini salah satunya dipicu penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga kerap memicu aksi kebut-kebutan di jalan raya," ujarnya.

Ia menambahkan, hal itu berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penindakan dilakukan pada 17-18 Juli 2026 di sejumlah titik rawan, yakni:

  •  Jalan Jenderal Sudirman
  •  Jalan Jenderal Ahmad Yani
  •  Simpang KDA
  •  Bundaran Kabil
  •  Bundaran Bandara Hang Nadim
  •  Jalan Hang Tuah

Hasilnya, petugas menjaring 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Seluruh pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dikenai tilang.

Mereka dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya:

  •  Pidana kurungan paling lama 1 bulan
  •  Denda paling banyak Rp250.000

Penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c mengenai penyitaan kendaraan yang tak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Selain itu, aturan dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang batas ambang kebisingan kendaraan bermotor juga turut diterapkan.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga melakukan langkah preemtif dan preventif melalui:

  •  Penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, dan RT/RW
  •  Sosialisasi ke bengkel-bengkel
  •  Edukasi lewat media cetak, radio, dan media sosial

"Kami terus mengedukasi masyarakat tentang larangan knalpot brong dan bahaya balap liar," kata Kompol Afiditya.

Baca juga: Curi Kabel Tower Telekomunikasi di Sagulung, Pria 38 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak saat menggunakan kendaraan bermotor.

"Pastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan dilengkapi dokumen sah," pesannya.

Pihak sekolah juga diminta terus memberikan edukasi agar pelajar tidak terlibat balap liar atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan penindakan secara konsisten demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat diimbau segera melaporkan gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas melalui layanan polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :