Curi Kabel Tower Telekomunikasi di Sagulung, Pria 38 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara
HJS (38) pelaku pencurian dengan pemberatan di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, menangkap seorang pria berinisial HJS (38) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Insiden bermula ketika korban berinisial FHS menerima laporan dari Call Center Indosat bahwa jaringan di Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan. Korban pun segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: Rampas Ponsel Milik Bocah 6 Tahun di Sagulung Batam, Dua Pria Terancam 9 Tahun Penjara
Sesampainya di tempat, korban mendapati sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment telah hilang. Barang-barang yang raib antara lain:
Kabel power KWH to ACPD sepanjang kurang lebih 10 meter,
Satu unit combainer,
Tiga unit kabel jumper,
Kabel grounding sepanjang kurang lebih 15 meter,
Satu unit kabel optik.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak ke lokasi pada Kamis pagi. Di sana, petugas mengamankan HJS yang diduga kuat sebagai pelaku.
Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi awal di lokasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama yang mengganggu infrastruktur publik dan pelayanan telekomunikasi.
Baca juga: Modus Jemput Makan Malam, Pria di Batam Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Polresta Barelang mengimbau seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Layanan Polisi 110 juga siap diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, atau jika membutuhkan kehadiran petugas secara cepat. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Komentar Via Facebook :