Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Batubara, Negara Rugi Rp 38,9 Miliar
Konferensi pers Kortas Tipikor Polri tentang perkembangan kasus korupsi batubara.
Jakarta, Batamnews – Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Markas Besar Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman invoice financing untuk proyek pengadaan batu bara di PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) pada periode 2019–2020.
Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 38,9 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Kabag Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa angka kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Profil Prof. Rudi Margono: Mantan Kejati Kepri yang Kini Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
"Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," ujar Ahmad Yusuf di hadapan awak media.
Dalam upaya memulihkan keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
"Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Ahmad Yusuf.
Dari tiga tersangka yang diumumkan, dua orang di antaranya saat ini telah menjalani penahanan. Mereka adalah IP, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan SSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SH yang menjabat sebagai Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini sudah berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Kombes Ahmad Yusuf menambahkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 3 Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam, Modus Uji Sampel Hanya Bagian Atas
Mengenai kronologi kasus, Ahmad Yusuf memaparkan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyimpangan inilah yang kemudian menjadi pokok perkara dan merugikan keuangan negara.

Komentar Via Facebook :