Rampas Ponsel Milik Bocah 6 Tahun di Sagulung Batam, Dua Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Rampas Ponsel Milik Bocah 6 Tahun di Sagulung Batam, Dua Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Salah satu pelaku jambret bocah di Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak berusia enam tahun di kawasan Top 100, Sagulung, Kota Batam.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.A. (23) dan M.E. (28). Mereka ditangkap oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa perampasan itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Menurutnya, saat itu pelapor datang bersama anaknya yang masih berusia enam tahun menggunakan sepeda motor menuju tempat kerja istrinya di kawasan Alexis.

“Setibanya di lokasi, pelapor masuk untuk menemui istrinya, sementara anaknya menunggu di depan D’Angel Pub sambil bermain handphone. Setelah pelapor kembali, anaknya mengatakan bahwa handphone yang sedang dipegang telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal,” ujar Iptu Aris, kepasa batamnews.co.id, Senin (20/7/2026).

Handphone yang dirampas berupa satu unit Vivo Y21D warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tembesi Lestari.

“Tim URC langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.A. Dari hasil interogasi, diketahui rekannya, M.E., berada di sebuah rumah kos di kawasan yang sama. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :