Modus Jemput Makan Malam, Pria di Batam Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
ARBB (22) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial ARBB (22) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Sagulung di kawasan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Peristiwa itu berawal dari modus jemput makan malam yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa, 14 Juli 2026 malam. Pelaku menjemput korban di kawasan warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Batam, sekitar pukul 21.10 WIB.
"Setelah sempat makan malam bersama, pelaku membawa korban ke rumah kosnya di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut," ujar Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Juli 2026.
Di lokasi kos itulah, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya. Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Sagulung pun bergerak melakukan penyelidikan.
Berkat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin langsung Iptu Anwar Aris bergerak cepat ke lokasi persembunyian ARBB di Sungai Pelunggut.
"Setelah menerima informasi akurat, tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Iptu Anwar.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dibacok Parang di Parkiran Hotel Kundur Batam Gegara Bela Istri, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Kos
Atas perbuatannya, ARBB dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Iptu Anwar Aris.

Komentar Via Facebook :