PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf usai Ucapannya Dinilai Rendahkan Wartawan

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf usai Ucapannya Dinilai Rendahkan Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Nurjali

Jakarta, Batamnews — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bertanya kepada narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik. Tugas itu untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.

"Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca juga: Warga Singapura Ditangkap di PIK, Polisi Sita Ribuan Pods Etomidat dari Rumah Mewah

Ia menegaskan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Akhmad Munir menegaskan, PWI tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Sikap PWI murni untuk menjaga martabat profesi wartawan.

"Kami memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Menurut Akhmad, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis. Advokat membela hak klien. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar dan berimbang.

"Kedua profesi semestinya saling menghormati dan menjaga etika," katanya.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain," kata Akhmad Munir.

Ia menambahkan, kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar. Namun penyampaiannya harus santun dan tidak merendahkan.

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Wartawan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI akan terus membela dan melindungi wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman.

PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi saling menghormati.

Baca juga: Dibacok Parang di Parkiran Hotel Kundur Batam Gegara Bela Istri, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Kos

"Perbedaan pendapat bagian dari demokrasi. Namun penghormatan terhadap profesi wartawan syarat penting bagi kebebasan pers," ujar Akhmad Munir.

Ia menutup dengan pesan: "Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi."

PWI menegaskan akan terus membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan wartawan tanpa tekanan dari siapa pun. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :