Dibacok Parang di Parkiran Hotel Kundur Batam Gegara Bela Istri, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Kos

Dibacok Parang di Parkiran Hotel Kundur Batam Gegara Bela Istri, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Kos

Kondisi Fikri Afandi (36), korban bacokan parang yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Harapan Bunda, Batam, usai diserang pelaku di parkiran Hotel Kundur, Kamis (16/7/2026) malam. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung, lengan, punggung tangan kiri, dan kaki kiri akibat percikan perselisihan yang dipicu cekcok istrinya dengan pelaku.

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah pertengkaran yang berawal dari perselisihan di gelanggang permainan berujung penganiayaan berat. Seorang pria bernama Fikri Afandi (36) dibacok menggunakan parang di area parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 16 Juli 2026 malam. 

Pelaku, Surya Putra Munthe (33), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa ini berawal dari cekcok antara istri korban dengan pelaku di sebuah tempat permainan. 

Mengetahui istrinya terlibat perselisihan, Fikri mendatangi Surya untuk meminta klarifikasi. Pertemuan itu berujung adu mulut. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan menjemput istrinya yang baru selesai bekerja.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

Namun, saat itulah pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang Fikri dengan sebilah parang. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di punggung, lengan, punggung tangan kiri, dan kaki kiri. 

Fikri sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam gelanggang permainan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan tim gabungan langsung bergerak setelah menerima laporan. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos kawasan Nagoya Business Centre.

"Pelaku kami amankan di kamar kosnya saat sedang tidur tanpa perlawanan," ujar Kompol Deni Langie, Minggu, 19 Juli 2026. 

"Kami amankan barang bukti satu bilah parang dan surat keterangan berobat dari rumah sakit."

Baca juga: WNA Kazakhstan Tenggelam di Pantai Lagoi Bintan, Keluarga Terima Musibah Tanpa Autopsi

Tersangka kini ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. "Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum yang lebih berat," tegas Kompol Deni Langie.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :