Wajib Pajak Wajib Tahu! DJP Ubah Sistem Pengawasan, Libatkan TNI-Polri di Desa
Surat edaran wajib pajak.
Batam, Batamnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam sistem baru ini, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan sebagai acuan baru bagi seluruh pegawai DJP.
Pengawasan kepatuhan, menurut aturan ini, tidak lagi bertumpu pada data administrasi semata. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan HAN 2026 di Tanjungpinang, Selvi Ananda Dijadwalkan Hadir
Data yang terkumpul akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
"Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum," demikian bunyi penggalan bagian Umum SE-8/PJ/2026 yang dikutip Minggu, 19 Juli 2026.
Dalam bagian Umum yang sama, disebutkan pula bahwa penyempurnaan proses bisnis ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas penelitian formal, memperjelas diferensiasi teknik penelitian kepatuhan, serta mengintegrasikan dukungan penelitian dan tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, 19 Juli 2026: BMKG Prediksi Berawan dan Gelombang hingga 0,7 Meter
SE-8/PJ/2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, baik yang telah maupun belum terdaftar, secara lengkap. Dengan demikian, tercipta keseragaman dan kesinambungan pengawasan. Selain itu, surat edaran ini juga menjadi pedoman pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data guna membentuk basis data yang berkualitas.

Komentar Via Facebook :