Pengakuan Pelaku Jambret Symphony Land: Sudah Beraksi di 3 TKP di Batam

Pengakuan Pelaku Jambret Symphony Land: Sudah Beraksi di 3 TKP di Batam

Tersangka berinisial A.S. (36) usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Nongsa, Kamis (16/7/2026). Pelaku diamankan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Symphony Land, Nongsa. Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam bersama rekannya yang masih buron (DPO).

Nurjali

Batam, Batamnews — Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa. 

Seorang tersangka berinisial A.S. (36) diamankan berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, Kamis, 16 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Brutal Karyawati Four Points Bintan, Pelaku Security BLR Tak Jadi Kuasai Barang Korban

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Ipda Baharudin Simanullang, serta personel dari ketiga unit tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban berinisial A. (17) saat itu sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru. Salah seorang pelaku yang duduk di jok belakang mengeluarkan sebilah pisau, kemudian memotong tali tas selempang korban dan membawa kabur tas tersebut.

Dalam tas korban berisi satu dompet yang memuat KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000. Korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polsek Nongsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka A.S. (36). Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial I. yang saat ini masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  •  1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru
  •  2 buah helm (merek Honda warna hitam dan LTD warna abu-abu)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bersama rekannya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yaitu:

  •  Simpang Symphony Land Nongsa
  •  Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa
  •  Kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji

Baca juga: Motor Masih Kredit Raib di Depan Rumah, Polsek Bengkong Bekuk Residivis Curanmor

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Bengkong.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Eriman.

Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya ketika membawa barang berharga di jalan raya. Apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat segera memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pelayanan cepat dari Polri. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :