Kronologi Karyawati di Bintan Diduga Dianiaya Brutal Oknum Sekuriti Resort: Luka di Sekujur Tubuh, Pelaku Ditahan Polisi

Kronologi Karyawati di Bintan Diduga Dianiaya Brutal Oknum Sekuriti Resort: Luka di Sekujur Tubuh, Pelaku Ditahan Polisi

Pelaku dugaan penganiayaan karyawati hotel di Bintan ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews – Seorang perempuan bernama Murti Dwi diduga menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan Menalai, Karang Ledok, RT 007/RW 004, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Selasa (16/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Bintan Utara setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan polisi, abang kandung korban, Alfizar, mendapat informasi dari Ketua RT setempat sekitar pukul 03.00 WIB bahwa adiknya mengalami kecelakaan lalu lintas sekaligus diduga menjadi korban penganiayaan.

Mendengar kabar tersebut, Alfizar segera menuju rumah kakek korban. Setibanya di lokasi, ia mendapati adiknya dalam kondisi terluka di sekujur tubuh dan terus merintih kesakitan.

Kepada keluarganya, korban menceritakan bahwa saat pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor, dirinya diduga dibuntuti seorang pria bernama Afzanizam yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam.

Saat kondisi jalan mulai sepi, korban berusaha mempercepat laju kendaraannya. Namun, terduga pelaku berhasil mengejar dan diduga menendang sepeda motor korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh di bahu jalan.

Tak berhenti di situ, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan. Terduga pelaku diduga menyeret korban, kemudian memukul dan menendang korban di sejumlah bagian tubuh.

Bahkan, korban mengaku kembali diseret ke posisi semula sebelum tubuhnya ditindih menggunakan sepeda motor miliknya. Korban juga mengaku pelaku menginjak dan melompat-lompat di atas sepeda motor yang menindih tubuhnya.

Usai mengetahui kondisi korban, keluarga segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara.

Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Bintan Lagoon Resort (BLR), sedangkan korban merupakan karyawati di Hotel Four Points Bintan.

Saat ini, Afzanizam telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Abang korban, Alfizar, berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Saya berharap proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang telah diperbuat terhadap adik kandung saya,” ujar Alfizar, kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :