Polda Kepri Perangi Balap Liar, Remaja Diminta Tak Jadikan Jalan Raya Arena Balapan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., (Foto: dok.Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menyikapi masih ditemukannya aksi balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa balap liar bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya keselamatan bersama. Aksi balap liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiil hingga korban jiwa.
Kabid Humas menjelaskan, aktivitas balap liar di jalan umum dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas balap liar.
Sebagai bentuk pencegahan, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di sejumlah titik yang berpotensi dijadikan arena balap liar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengajak para remaja dan generasi muda menyalurkan minat di bidang otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Komentar Via Facebook :